25 radar bogor

Perumda PPJ Ajukan PMP Sebesar Rp5 Miliar, Bapemperda: Nanti Dilihat Apakah Disetujui atau Tidak

DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyoroti pencatatan aset Pemkot Bogor.
Anggota DPRD Kota Bogor Endah Purwanti.

BOGOR-RADAR BOGOR, DPRD Kota Bogor tengah mematangkan pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, ada tahapan dan penyelesaian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Perumda PPJ dalam pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda).

Baca juga: Paranormal Cabul, Satu Keluarga di Gunung Sindur Jadi Korban

“Jadi Bampeperda perubahan diantaranya Raperda terkait ransportasi,Penyertaan Modal Pemerintah PPJ meliputi uang dan aset serta, ketiga adalah dana cadangan Pilkada,” ungkap Endah, Senin (5/6/2022) siang.

Endah melanjutkan, pihaknya kemudian akan melakukan seleksi administratif sesuai Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, salah satunya terkait legal standing.

Baca juga: Alun-alun Cirimekar Dibuka Pekan Ini

“Terkait ini (Pengajuan Tiga Raperda,) secara umun sudah dipenuhi dari segi adminitratifnya, tetapi ada tahapan yang harus dilalui. Tahapannya adalah sesuai Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” ucapnya.

Adapun tahapan yang harus dilalui BUMD ketika dia meminta PMP baik aset, maupun uang sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 pada pasal 415.

“Tahapan dalam pasal 415 ini terkait pelepasan aset, pertama mengajukan permohonan kepada Wali Kota Bogor. Kemudian Wali Kota Bogor menyampaikan hasil penilaian nya, membentuk tim terkait dengan pertama PPJ ketika mengajukan,” paparnya.

Baca juga: Minta Kejelasan Status Hukum, Dekopinda Versi Sri Untari Datangi Balaikota

Kemudian harus dibuat Rencana Bisnis (Renbis) yang disusun PPJ, hingga akhirnya dibuat surat ke DPRD Kota Bogor terkait aset yang akan diserahkan.

“Dalam hal ini DPRD Kota Bogor apakah menyetujui atau menolak. Kalau menyetujui berikut nya dibuat serah terima aset dalam bentuk berita acara putusan wali kota. Barulah nanti Setda Kota Bogor berkirim surat ke DPRD Kota Bogor terkait Raperda yang diajukan yaitu Raperda PMP PPJ,” jelas politisi PKS ini.

Hanya saja, tahapan yang dilalui baru sebatas kajian investasi. Kemudian, Badan Musyawarah (Bamus) meminta pihaknya untuk melakukan pembahasan akhir.

Baca juga: Isolasi Total, Pasar Hewan Kota Bogor Tutup Selama Dua Minggu

“Kajian investasi belum diserahkan dalam bentuk surat ke pimpinan DPRD Kota Bogor. Kemudian surat dari wali kota untuk penyerahan aset belum dikirim ke DPRD Kota Bogor. Jadi itu tahapan yang harus dilalui. Nanti dilihat juga apakah disetujui atau tidak,” bebernya.

“Jadi sebelum perubahan Raperda harus clear dahulu. Karena pengajuan PMP diatas Rp5 miliar sesuai Permendagri harus ada persetujuan DPRD. Semua bentuk PMP mau barang atau aset dan bentuk uang,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany