25 radar bogor

Paranormal Cabul, Satu Keluarga di Gunung Sindur Jadi Korban

Kapolres Polres Bogor, AKBP Iamn Imanuddin tunjukan barang bukti milik pelaku pencabulan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Hendi/RADAR BOGOR
Kapolres Polres Bogor, AKBP Iamn Imanuddin tunjukan barang bukti milik pelaku pencabulan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Hendi/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Berkedok paranormal, seorang pria mencabuli satu keluarga di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Setelah 15 tahun melancarkan aksinya, pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bogor.

Berawal pada saat pelaku MI (35), bertemu dengan korban SR(32) di salah satu warung di wilayah Gunung Sindur pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Alun-alun Cirimekar Dibuka Pekan Ini

“Tersangka yang mengaku paranormal, ingin membantu korban yang sering kesurupan dan mengatakan ada hal ghaib di rumah korban, tipu dayanya dengan menyebut banyak hantu di diri korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan di Mako Polres Bogor, Cibinong pada Senin, (6/5).

Lalu pelaku berpura-pura akan melakukan pengobatan di rumah orang tua korban.

Merasa tidak dapat melancarkan aksinya, pelaku pun mengajak korban ke rumah korban yang dalam kondisi sepi dengan alasan ada yang harus dibersihkan di rumah korban.

Baca juga: Minta Kejelasan Status Hukum, Dekopinda Versi Sri Untari Datangi Balaikota

AKP Siswo melanjutkan, sesampainya di rumah korban, pelaku memulai pengobatan dengan cara memijat korban dan menyuruh korban membuka pakaian hingga setengah telanjang.

“Suami korban sempat datang namun diarahkan pelaku untuk mengambil wudhu di tempat yang jauh agar pelaku dapat kembali melancarkan aksinya,” tuturnya.

Meski korban sempat menolak, namun tak kehabisan akal, pelaku pun menakut-nakuti korban agar mengikuti kehendaknya. Pelaku juga meyakini korban bahwa persetubuhan yang dilakukan bukan karena nafsu melainkan untuk mengobati korban.

Baca juga: Isolasi Total, Pasar Hewan Kota Bogor Tutup Selama Dua Minggu

“Setelah pelaku pergi, korban menangis dan akhimya bercerita kepada kaka kandung NS dan keponakanya R dan pada akhirnya NS dan R menceritakan bahwa pernah dicabuli juga oleh pelaku,” jelas AKP Siswo.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menambahkan, setelah pada 31 Mei lalu korban melapor, pihaknya pun segera mengamankan pelaku MI.

Baca juga: Marak Wabah PMK, Dinas Pertanian: Daging dan Susunya Aman Dikonsumsi

Diketahui, pelaku telah melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai paranormal sejak 15 tahun lalu.

“Pelaku dikenakan pasal 4 Huruf B dan 6 Huruf C UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.(cok)

Editor: Rany