CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang angkat bicara perihal pungutan setiap kendaraan truk sebesar Rp 5 ribu untuk satu kali masuk ke area tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga.
Kepala Desa Galuga, Endang Sujana menjelaskan, bahwa uji petik yang dilakukan Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) sudah mendapatkan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pagelaran Seni 6 Kecamatan Meriahkan Helaran HJB ke-540
“Yang jelas ini perlu digaris bawahi dulu, ini bukan parkiran tapi sebagai pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa Galuga,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/6).
Menurut Endang, pungutan kepada sopir truk sampah sebesar Rp 5 ribu itu telah didiskusikan dalam rapat dengan pihak terkait.
Baca juga: Airlangga: Tak Ada yang Bisa Menakut-nakuti Partai KIB
“Semua kegiatan ini sudah dilakukan rapat terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur terkait, sampai UPT sampah,” kilahnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli membantah, terkait persetujuan DLH untuk pungutan kepada truk sampah di wilayah TPAS Galuga.
“Lampu hijau yang mana, ketemu saja belum, bahkan ketika mau rapat juga belum jadi terus,” tegasnya.
Baca juga: Pemkab Bogor Ajak DPRD Sukseskan Pemerataan Pembangunan
Menurut Fadli, dalam setiap rapat pertemuan tidak ada satu pernyataan secara tertulis yang mengizinkan kegiatan tersebut.
“Bahkan setiap rapat ada rekamannya dan tidak ada bahasa kami memberikan izin atau lampu hijau,” tutupnya. (Abi)
Editor: Rany