CIOMAS-RADAR BOGOR, AA (42), pelaku Cabul asal Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor dibekuk Polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya pada Jum’at (22/4/2022) terhadap seorang anak berusia 4 tahun.
“Jadi pelaku cabul ini melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang bermain di rumah pelaku. Di sanalah terjadi pencabulan pada korban,” katanya kepada Radar Bogor, Minggu (29/5/2022).
Baca juga: Keluarga SMAN 1 Cijeruk Berikan Bantuan Korban Bencana Longsor
Lanjut AKP Tarigan, pelaku cabul ini melakukan aksi bejatnya dengan melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
“Dari pengakuannya, bahwa dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan,” paparnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun,” tukasnya. (all)