25 radar bogor

Terungkap, Pelaku Pembunuh Mayat di Kemang Merupakan Sepasang Kekasih

Ilustrasi
Penemuan mayat dilakban terbungkus sarung hebohkan warga Gunung Putri, penghuni kontrakan

KEMANG-RADAR BOGOR, Pelaku pembunuh Zaenab (51), perempuan paruh baya yang jasadnya ditemukan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap. Rupanya, pelaku merupakan sepasang kekasih yang hendak menikah.

TO (21) dan AM(26) diamankan setelah Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan usai ditemukannya mayat korban pada Sabtu, 21 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Musisi Iwan Fals Dukung Pelestarian Karya Anak Bangsa Oleh Perpusnas

“Kedua tersangka bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menjerat korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban dari dalam kendaraan (mobil) yang digunakan oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Jum’at, (27/5/2022).

Kapolres menerangkan, motif pembunuhan yang dilakukan dua sejoli itu lantaran membutuhkan uang untuk modal menikah. Alasan para pelaku membunuh korban lantaran mengaku kesal korban tidak bisa membayar hutang ayah tersangka TO.

Korban diketahui meminjam uang ayah tersangka TO sebesar Rp 100 juta untuk modal menjadi rentenir. Setelah setahun meminjam, korban tidak juga membayar uang pinjaman tersebut.

Hingga kedua tersangka berencana membunuh korban dengan menjemput korban menggunakan mobil sewaan di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah di Kota Bogor, Satgas Mulai Incar Distributor

“Selama perjalanan, dari mulai Tangsel, kemudian masuk Sawangan, Depok, kemudian masuk wilayah Kemang, Bogor, prosesnya berjalan sampai pembuangan mayat,” tutur AKBP Iman.

Lebih dalam, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menerangkan, selama perjalanan itu, para tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil.

Di tempat yang dirasa sepi, TO membenturkan kepala korban ke bagian jok depan mobil dan dibantu AM dengan mencekik leher korban.

Baca juga: Pacu Adrenalin Ala Komunitas Yamaha bLU cRU School & Riding Experience di Sirkuit Sentul

“Dari tempat tersangka menghilangkan nyawa, sampai mencari tempat membuang mayat korban, tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sampai memastikan korban sudah mati,” jelasnya.

Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(cok)