25 radar bogor

PPDB SMP di Kota Bogor : Berikut Kuota, Mekanisme dan Daftar Jalur Zonasi

Ilustrasi PPDB di Kota Bogor
Ilustrasi.
Ilustrasi PPDB SMP di Kota Bogor
Ilustrasi PPDB SMP di Kota Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP di Kota Bogor tahun pelajaran 2022/2023, sudah di depan mata.

Baca Juga : PPDB Kota Bogor : Berikut Kuota dan Jadwal Untuk SD

Berdasarkan iformasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, terdapat empat jalur pendaftaran dalam PPDB SMP di Kota Bogor tahun ini

Keempat jalur pendaftaran tersebut yaitu jalur zonasi, jalur prestasi akademik/non akademik dan prestasi nilai raport, jalur afirmasi dan ABK, serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan maslahat guru maupun tenaga kependidikan.

Jalur zonasi memiliki kuota terbesar dalam pembagian empat jalur tersebut yakni sebesar 55 persen. Pendaftaran pada jalur ini akan mulai dibuka pada tanggal 5-8 Juli 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun luring oleh panitia tingkat satuan pendidikan maupun calon peserta didik.

Pengumpulan dokumen PPDB dan proses input titik koordinat tempat tinggal dapat dilakukan melalui web PPDB Kota Bogor.

Selain itu hal ini juga dapat dilakukan secara kolektif oleh panitia PPDB sekolah asal Kota Bogor. Dilanjut dengan tahap verifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 5-8 Juli 2022.

Pengumuman hasil PPDB SMP di Kota Bogor jalur zonasi akan disampaikan pada tanggal 11 Juli 2022, dan dapat dilihat secara online melalui website PPDB Kota Bogor.

Setelah dinyatakan diterima, calon peserta didik jalur zobasi wajib melakukan daftar ulang pada 12-13 Juli 2022. Daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan persyaratan ke sekolah penerima mulai pukul 08.00-14.00.

Calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor akan mandapatkan kuota minimal 90 persen. Sedangkan bagi yang berasal dari luar Kota Bogor akan mendapatkan kuota maksimal 10 persen.

Baca Juga : PPDB Kota Bogor Tahun Ini Masih Dilaksanakan Online, Besok Mulai Sosialisasi 

Seleksi PPDB SMP di Kota Bogor jalur zonasi ini, dilakukan menggunakan perhitungan jarak udara berdasarkan google map antara tempat tinggal calon peserta didik sesuai kartu keluarganya dengan sekolah pilihan.

Kuota penerimaan calon peserta didik yang berasal dari Kota Bogor terbagi menjadi 4 zona. Zona pertama sebanyak 65 persen. Zona kedua sebanyak 20 persen. Zona ketiga 10 persen. Zona keempat sebanyak 5 persen.

Sedangkan calon peserta didik yang berasal dari luar Kota Bogor akan dibagi kembali menjadi tiga zona. Peserta didik yang berasal dari Kabupaten Bogor berada pada zona lima yakni sebanyak 55 persen dari kuota jalur zonasi maksimal 10 persen.

Calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor atau berasal dari sekolah yang berada di dalam Kota Bogor dapat memilih dua sekolah pilihan sekaligus. (cr1)

Berikut ini adalah wilayah zonasi ke sekolah tujuan untuk PPDB SMP di Kota Bogor :

Sumber : Pedoman Pelaksanaan PPDB Pada SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2022/2023. 

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep