25 radar bogor

PPDB Kota Bogor : Berikut Kuota dan Jadwal Untuk SD

PPDB Kota Bogor
PPDB Kota Bogor di SDN Pengadilan I Bogor tahun 2020.
PPDB Kota Bogor
PPDB Kota Bogor di SDN Pengadilan I Bogor tahun 2020.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bogor tahun tahun ajaran 2022/2023, kian mendekat.

Baca Juga : Anak Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Bima Arya : Berharap Ada Mujizat

Hasil sosialisasi PPDB Kota Bogor oleh Dinas Pendidikan (Disdik), menunjukkan terdapat tiga jalur dalam PPDB Sekolah Dasar (SD).

Ketiga jalur tersebut yakni jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan, serta jalur zonasi.

Kuota PPDB Kota Bogor yang disediakan untuk jalur zonasi SD, mendapatkan porsi paling besar berjumlah 85 persen.

Calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bogor akan mendapatkan kuota sebanyak minimal 90 persen, sedangkan yang berdomisili di luar Kota Bogor mendapat kuota maksimal 10 persen.

Pendaftaran bagi jalur zonasi akan dibuka pada 14-16 Juni 2021. Pendaftaran dan pengumpulan data calon peserta didik dilakukan secara daring (online) melalui web PPDB, maupun luring di sekolah yang dituju.

Pengumuman hasil akan disampaikan pada tanggal 17 Juni 2022 dan dapat dilihat secara online melalui web PPDB Kota Bogor.

Peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang, dengan menyerahkan persyaratan ke sekolah pada tanggal 20-21 Juni 2022 pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk jalur afirmasi KETM dan ABK kuotanya sebesar 15 persen, sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau maslahat guru dan tenaga kependidikan sebesar 5 persen.

Pendaftaran kedua jalur ini dapat dilakukan secara online maupun luring di sekolah yang dituju, dan mulai dibuka pada tanggal 6-7 Juni 2022.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahap verifikasi dokumen pada 6-9 Juni 2022. Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM dan ABK akan dilakukan survey lapangan terlebih duhulu.

Pengumuman PPDB Kota Bogor kedua jalur ini akan disampaikan pada 10 Juni 2022, dan dapat dilihat secara online melalui web PPDB.

Baca Juga : PPDB Kota Bogor Tahun Ini Masih Dilaksanakan Online, Besok Mulai Sosialisasi 

Kepala Seksi Kurikulum SD Disdik Kota Bogor, Rini Mulyani menjelaskan, jumlah rombongan belajar (rombel) dalam satu satuan pendidikan maksimal berjumlah 4 rombel atau kelas.

“Jumlah peserta didik dalam satu kelas minimal 20 anak dan maksimal 28 anak,” terang Rini.

Sedangkan calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas maksimal berjumlah 2 anak dalam satu rombel. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana pendukung pendidikan khusus. (cr1)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep