RUMPIN-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Rumpin bersama satgas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mendatangi lokasi ternak ayam telur, untuk mengecek kelayakan dan izinnya.
“Warga protes karena terkena dampak lingkungan dari ternak tersebut,” kata Sekretaris Rumpin Asep Achdiat Sudrajat ketika ditemui usai mendatangi ternak ayam, Senin (23/5).
Baca juga: Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Arab Saudi, Airlangga Bahas Visi Indonesia Emas 2045
Asep menjelaskan, dalam waktu dekat, dirinya akan melakukan kajian dan melaporkan, apakah ternak di wilayah masih layak atau tidak.
“Kami akan menggandeng DLH untuk mengecek ulang SOP, izin lingkungan serta rencana tata ruang di wilayah Rumpin,” tambahnya.
Baca juga: Dua Tahun Vakum Karena Pandemi, Helaran HJB ke-540 Dipusatkan di Alun-Alun Kota Bogor
Karena, sampai saat ini, pihaknya belum menerima perda RT RW-nya.
“Secepatnya bakal memanggil semua pengusaha ternak di wilayah Rumpin, sekaligus melaporkan ke pimpinan langkah selanjutnya,” cetusnya.
Sementara itu, Satgas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Budi Harto menambahkan, sudah melihat batas dari ternak ke perumahan.
Baca juga: Wabah PMK Sudah Menyebar ke 8 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Bogor Siaga Satu
Budi mengungkapkan, kajian ini tidak terlalu lama, dan tinggal melihat lagi, apakah memang legalitas bisa pertanggungjawabkan oleh pihak ternak atau tidak.
“Perihal izin juga bakal dilihat sudah seperti apa, tapi bakal kami koordinasikan lagi dengan tim dan pimpinan,” ungkapnya. (Abi)
Editor: Rany