25 radar bogor

Syarat Terbaru Penumpang di Bandara Soetta Pasca Pelonggaran Prokes

Tes antigen dan PCR dihapus
Tes antigen dan PCR dihapus
Syarat terbaru penumpang di Bandara Soetta
Pascar pelonggaran prokes, pemerintah mengumumkan syarat terbaru penumpang di Bandara Soetta.

JAKARTA-RADAR BOGOR,  Pemerintah menertibkan syarat terbaru penumpang di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), Tangerang, seiring dengan telah diberlakukannya pelonggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga : Arab Saudi Cabut Sejumlah Kebijakan Prokes, Ini Kata Kemenag Kabupaten Bogor

Syarat terbaru penumpang di Bandara Soetta itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut, antara lain berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, disebutkan dalam SE, penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, bandara AP II menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022, termasuk Bandara Soetta.

“Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,” kata Awaluddin.

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.

“AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas,” ujarnya.

Baca Juga : Presiden Perintahkan Kepala Daerah Percepat Vaksinasi dan Jalankan Prokes

Syarat terbaru penumpang di Bandara Soetta lainnya yaitu di dalam terminal, penumpang pesawat maupun saat penerbangan, masih diwajibkan menggunakan masker.

Awaluddin menjelaskan, jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.

“Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang, atau lebih tinggi sekitar 10% dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni sekitar 41 juta orang,” jelasnya.

Pergerakan pesawat juga akan meningkat mendekati kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.

“Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar di Indonesia dapat mencapai 1.000 penerbangan/hari yang merefleksikan tingkat pemulihan (recovery rate) sebesar 86% hingga 91% dari kondisi normal sebelum pandemi. Dengan kata lain, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat mendekati kondisi norma,” terang Awaluddin. (net)

Editor : Yosep