25 radar bogor

Ratusan Minimarket Beroperasi Berdekatan Tanpa Izin, Bima Arya Ancam Tutup

Minimarket beroperasi berdekatan
Wali Kota Bima Arya mengultimatum menutup ratusan minimarket beroperasi berdekatan tanpa izin di Kota Bogor.
Minimarket beroperasi berdekatan
Wali Kota Bima Arya mengultimatum menutup ratusan minimarket beroperasi berdekatan tanpa izin di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Ratusan minimarket beroperasi berdekatan tanpa izin di Kota Bogor. Kondisi itu mendapat perhatian serius Pemkot Bogor.

Baca Juga : Dukung Moratorium Minimarket, Komisi I Ingatkan Pemkot Segera Terbitkan 103 Perwali

Wali Kota Bogor Bima Arya bahkan mengeluarkan ultimatum untuk menutup ratusan minimarket beroperasi berdekatan kurang dari 500 meter satu sama lain.

Pemerintah sendiri saat ini sudah tidak memberi izin, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam RTRW.

Bima Arya pun setuju dengan desakan DPRD, agar dirinya bertindak menyusul beroperasinya ratusan minimarket dengan jarak berdekatan tanpa izin itu.

“Saya setuju, saya mendukung, ya. Dari awal kita tegas. Saya akan cek lagi, apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RT RW, tidak akan diizinkan. Tidak ada cerita, itu pasti kita akan tutup,” kata Bima.

Bima memberi tanggapan atas kritikan DPRD, ihwal beroperasinya ratusan minimarket beroperasi berdekatan tanpa izin namun belum juga diindahkan pengelola, maupun tindakan dari Pemkot Bogor.

Bima Arya menegaskan tidak ada akan ada celah lagi ke depan, kecuali penutupan. “Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup,” tegas Bima Arya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemkot Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) yang belum diterbitkan.

Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, belum lama ini.

“Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” ujar pria yang akrab disapa SB ini, Senin (16/5/2022).

Baca JugaDisdik Kabupaten Bogor Izinkan Peserta Didik Lepas Masker di Sekolah

Tak hanya itu, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. Ia pun meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya,” tegas SB.

Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

Padahal di dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor.

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” tegas Safrudin. (ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep