25 radar bogor

Pelarangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Menko Airlangga Paparkan Alasannya

Menko Airlangga soal pelarangan ekspor minyak goreng dicabut
Menko Airlangga soal pelarangan ekspor minyak goreng dicabut pemerintah pada 23 Mei 2022.
Menko Airlangga soal pelarangan ekspor minyak goreng dicabut
Menko Airlangga soal pelarangan ekspor minyak goreng dicabut pemerintah pada 23 Mei 2022.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pelarangan ekspor minyak goreng dan turunannya akan dicabut pada 23 Mei 2022. Hal itu disampaikan langsung Presiden Jokowi Kamis (19/5/2022).

Baca Juga : Kerja Sama dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

Keputusan itu diambil atas dasar ketersediaan minyak goreng yang kembali memenuhi kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, sejak pelarangan ekspor minyak goreng, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya pemenuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.

Dari sisi kebutuhan dan pasokan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng, pada bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya.

“Namun setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasukan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan yang melebihi kebutuhan bulanan nasional,” ungkap dia dalam konferensi pers Jumat (20/5/2022).

Dari sisi stabilisasi harga, harga minyak goreng sebelum pelarangan, kurang lebih mencapai Rp19.800 per liter. Namun sesudah larangan ekspor ini, turun dengan rentang harga Rp 17.200 sampai Rp 17.600 per liter.

“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS (tandan buah segar) petani rakyat, maka bapak presiden telah memutuskan untuk mencabut pelarangan ekspor minyak goreng pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” seru dia.

Baca Juga : Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku, Airlangga : Setiap Pelanggaran akan Ditindak Tegas 

Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan domestic marcet obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation (DPO) yang mengacu pada kajian BPKP.

“Jumlah domestik market obligation ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton,” tandas dia. (jpg)