25 radar bogor

Belasan Gepeng Terjaring Razia Gabungan PMKS di Leuwiliang

Belasan Gepeng Terjaring Razia Gabungan PMKS di Leuwiliang
Belasan Gepeng Terjaring Razia Gabungan PMKS di Leuwiliang

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Sosial melakukan razia gabungan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berlokasi di Pasar dan Terminal Leuwiliang.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial, Elfi Nila Hartani menjelaskan, total ada 16 orang yang terjaring, terdiri dari 14 gelandang, pengemis dan anak jalanan hingga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) 2 orang ikut terjaring.

Baca juga: Hujan Deras, Dua Wilayah di Kota Bogor Alami Longsor

“Yang terjaring PMKS ini ada yang sudah lama beroperasi bahkan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (20/5).

Nila mengatakan, beberapa dari PMKS yang ditangkap akan direhabilitasi, jika ada keluarganya yang datang minta dipulangkan setelah proses assesment akan diberikan.

“Warga yang terjaring di bawa ke Yayasan Mutiara Ilmu Leuwiliang untuk dilakukan proses assesment,” jelasnya.

Baca juga: Program Marbot Mart Polresta Bogor Kota Capai 35 Gerai

Nila menghimbau kepada yang terjaring agar tidak kembali kejalan lagi, karena beberapa orang pernah tertangkap razia sebelumnya

“Kami tidak berjanji, namun mengupayakan untuk memberikan modal usaha agar tidak mengulangi turun ke jalan lagi,” katanya.

Baca juga: Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit, PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik

Dari operasi gabungan yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) dibantu Satpol PP Kecamatan Leuwiliang tersebut, banyak gelandangan dan ODGJ yang pernah terjaring, bahkan sudah ditindaklanjuti oleh Dinsos.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Bogor no 465-44 Tahun 2017 tentang Kabupaten Bogor bebas PMKS jalanan dan dokumen pelaksanaan angaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Bogor. (Abi)

Editor: Rany