25 radar bogor

Tahun 2022, Dana Bagi Hasil Kota Bogor Ditargetkan Terima Rp502 Miliar

Tahun 2022, Dana Bagi Hasil Kota Bogor Ditargetkan Terima Rp502 Miliar. Sofyansyah/Radar Bogor
Tahun 2022, Dana Bagi Hasil Kota Bogor Ditargetkan Terima Rp502 Miliar. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Bagi hasil pajak yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Kota Bogor pada tahun 2022, ditargetkan sebesar sekitar Rp502 miliar.

Diantaranya Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemprov Jawa Barat.

Sesuai aturan, Kota Bogor mendapat jatah 30 persen dari total pendapatan PKB dan BBNKB. Sisanya masuk kas Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Sempat Dikritisi Dewan, Perumda Jasa Transportasi Matangkan Skema Bagi Untung dengan Kodjari

Hingga April 2022, dana bagi hasil yang sudah masuk kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor disebut baru Rp136,8 miliar atau setara 27 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, dana bagi hasil dari Pemprov Jawa Barat tersebut turun ke daerah setiap tiga bulan atau triwulan setelah diakumulasi.

Sehingga presentasenya tidak terlalu tinggi.

Ia mengatakan, target penerimaan PKB-BBNKB dari Jawa Barat sekitar Rp502 miliar.

Dari jumlah itu, setoran paling tinggi yakni dari PKB, yang tahun ini Kota Bogor ditargetkan mendapat dana bagi hasil sekitar Rp315 miliar.

Baca juga: Louvre Hotels Group Umumkan Rencana Pengembangan Portofolio di Indonesia

“Realisasi April 2022, baru Rp80 miliar atau hampir 25 persennya dari target,” kata Deni, baru-baru ini.

Sedangkan untuk sektor penerimaan dana bagi hasil pajak BBNKB 1, sambung dia, ditargetkan tahun ini Kota Bogor mendapat jatah Rp182,8 miliar.

“Hingga April 2022, realisasinya sudah Rp55 miliar atau setara 30 persen,” ujarnya.

Kemudian, untuk sektor penerimaan dana bagi hasil pajak BBNKB 2, kata Deni, Kota Bogor ditargetkan mendapat Rp4,2 miliar.

Baca juga: Sidak Pasar Hewan Jonggol Sempat Ricuh, Camat Ungkap Penyebabnya

Namun hingga April 2022, realisasinya baru mencapai Rp1,8 miliar atau setara 42 persen.

“Itu transfer ke daerah-nya per triwulan. Akumulasi 3 bulan baru di transfer ke daerah,” ucapnya.

Kedepan, kata Deni, jumlah bagi hasil penerimaan pajak PKB dan BBNKB dari Jawa Barat akan meningkat. Dari sedianya 30 persen, menjadi 40 persen.

Baca juga: Mendag Lutfi Pimpin Pertemuan dengan Menteri Ekonomi ASEAN, Berkonsep Bebas dan Informal

Kenaikan penerimaan bagi hasil penerimaan pajak tersebut, hal itu sejalan dengan rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Lahirnya UU HKPD ini pun diklaim bisa meningkatkan PAD daerah, termasuk Kota Bogor.

“Persentase dana bagi hasil PKB dan BBNKB, yang tadinya persentase 70 provinsi 30 kita dan kemungkinan nanti persentase naik untuk kabupaten kota. UU HKPD ini sedang disosialisaikan,” paparnya.

Baca juga: Bima Arya Sebut Ridwan Kamil Masuk Bursa Capres Koalisi Indonesia Bersatu

Ia mengatakan, implementasi UU HKPD menunggu turunan peraturan daerah yang akan disusun di tahun ini.

Maka, kata dia, berkenaaan pajak daerah dan retribusi daerah sekarang masih menerapkan ketentuan yang lama.

“Tahun ini kajian dan membuat drafnya. Tahun depan diusulkan untuk dibahas di DPRD,” tukasnya.(ded)

Editor: Rany