25 radar bogor

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Bogor, Depok, Bekasi Ikuti PPS

Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo pada acara Tax Gathering dan Sosialisasi PPS Kanwil DJP Jawa Barat III di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor.
Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo pada acara Tax Gathering dan Sosialisasi PPS Kanwil DJP Jawa Barat III di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dirjen Pajak menyurati 155 ribu wajib pajak yang terdaftar di seluruh Kantor Pajak lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga : Bayar Pajak, Pengelola GSE Minta Ada Perbaikan Akses Jalan Menuju Wisata

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam paparannya pada acara Tax Gathering dan Sosialisasi PPS Kanwil DJP Jawa Barat III di Gedung Puri Begawan, Kota Bogor.

Acara dihadiri oleh 122 wajib pajak prominent yang terdaftar di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Dari wajib pajak yang hadir mempunyai profesi berbeda-beda mulai dari pengusaha, direktur, komisaris bahkan artis.

Kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi PPS dengan tema ‘Gotong Royong Membangun Negeri’ yang diselengarakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat III kali ini sangat istimewa, karena dihadiri dan disosialisasikan langsung oleh Dirjen Pajak.

“Membangun negara bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga kita semua,“ ungkap Suryo di awal paparannya.

Sosialisasi dibuka dengan laporan dan sambutan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti. Lucia mengatakan, pada Oktober lalu, pemerintah telah mengesahkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana di dalamnya juga mengatur kebijakan baru yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Melalui PPS ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Lucia dalam sambutannya.

“Sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 tercatat sudah 1.373 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Barat III mengikut PPS dengan penerimaan sebesar Rp206 miliar, dan jumlah nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp1.899 miliar telah diungkapkan. Dari capaian tersebut diharapkan masih banyak dari berbagai sektor wajib pajak yang berpotensi sebagai peserta PPS,” ungkap Lucia.

Baca Juga : Pajak Pertambahan Nilai KMS Kini Lebih Mudah, Adil dan Pasti

Suryo juga memberi pesan kepada wajib pajak untuk jangan ragu berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak dan jangan takut dengan orang pajak.

“Saya mengajak kita semua untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. PPS bukan jebakan terhadap wajib pajak,” tegas Suryo.

Sosialisasi PPS oleh Dirjen Pajak dilanjutkan dengan sharing dan tanya jawab perihal perpajakan kususnya tentang PPS. Selain bertanya, para peserta juga memberikan masukan dan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak perihal program perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah.

Pada akhir acara, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III memberikan piagam penghargaan kepada seluruh wajib pajak peserta sosialisasi atas kontribusi dan peran serta dalam membangun bangsa melalui pajak yang telah dibayarkan. (*)

Editor : Yosep