25 radar bogor

Banyak Warga Terjerat Hutang, Raperda Pinjol dan Bank Keliling Dipercepat

Raperda Pinjol dan Bank Keliling
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti mengatakan, latar belakang diusulkannya Raperda Pinjol dan Bank Keliling karena banyaknya aduan warga yang jadi korban.
Raperda Pinjol dan Bank Keliling
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti mengatakan, latar belakang diusulkannya Raperda Pinjol dan Bank Keliling karena banyaknya aduan warga yang jadi korban.

BOGOR-RADAR BOGOR, DPRD Kota Bogor tengah menggodok rancangan peraturan daerah atau Raperda Pinjol dan Bank Keliling, Koperasi Liar serta Rentenir.

Baca Juga : Ikuti Arahan Presiden, Bima Arya Mulai Buka Masker di Ruang Terbuka

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti mengatakan, latar belakang diusulkannya Raperda Pinjol dan Bank Keliling karena banyaknya aduan warga yang jadi korban pinjaman tersebut.

“Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih kearah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar,” kata Endah, Selasa (17/5/2022).

Endah mengaku, ia mendapatkan keluhan dimana salah satu warga meminjam Rp1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp10 juta karena tingginya bunga. Bahkan, sambung dia, bunga yang harus dibayar sebesar Rp300 ribu tiap pekannya.

“Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai,” terang Endah.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan Raperda Pinjol dan Bank Keliling ini perlu segera dibahas, agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir dan koperasi ilegal.

“Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah raperda ini adalah bagaimana perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya negatif,” pungkasnya.

Baca Juga : Periksa Sembilan Saksi, Ade Yasin Diduga Kumpulkan Uang untuk Operasional Tim BPK

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5/2022), terdapat tiga raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Di antaranya adalah Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Raperda Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” tukasnya. (ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep