25 radar bogor

PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Ilustrasi PPDB Madrasah Kemenag
PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 resmi dibuka.
Ilustrasi PPDB Madrasah Kemenag
PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 resmi dibuka.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabar gembira bagi calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Madrasah. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB Madrasah Kementerian Agama 2022-2023 resmi dibuka.

Baca Juga : PPDB SD Dimulai, SDN Polisi 1 Bogor Kebanjiran Pendaftar Siswa Didik Baru

PPDB Madrasah merupakan salah satu program yang mendukung misi Kementerian Agama untuk meningkatkan akses pendidikan umum dengan bercirikan agama.

PPDB Madrasah Kemenag dibuka dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasaha Aliyah Kejuruan (MAK).

PPDB Madrasah dilaksanakan dengan mekanisme daring atau online. Namun, hal itu tidak membatasi dilaksanakannya PPDB Madrasah secara luring atau offline jika memang diperlukan.

Sesuai dengan tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya nanti, setiap Madrasah diwajibkan mengumumkan penerimaan peserta didik baru secara terbuka.

Hal-hal terkait persyaratan peserta, daya tampung, mekanisme seleksi, dan pengumuman hasil diumumkan secara terbuka pada laman resmi madrasah atau Kemenag kota/kabupaten/provinsi.

PPDB Madrasah juga menyediakan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus. Juknis dari Kementerian Agama memberikan arahan pemberian kuota maksimal 10% bagi siswa berkebutuhan khusus.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

Bagi Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, PPDB daring telah dilaksanakan pada bulan Januari hingga Maret 2022 dalam mekanisme SNPDB.

Tes untuk ketiga madrasah tersebut dilaksanakan pada 26 – 27 Februari 2022, sedangkan hasilnya juga telah diumumkan pada 16 Maret 2022.

Baca Juga : Momentum Ramadan, Minaqu Jamin Pendidikan Anak Yatim Sampai Eropa dan Timur Tengah

Sedangkan untuk MI, MTs, dan MA yang menggunakan sistem asrama, melaksanakan PPDB Madrasah pada bulan Maret hingga Mei 2022.

Jadwal pelaksanaan PPDB kemudian dapat dilihat di bawah ini.

– MA Negeri dan Swasta (jalur umum): Mei – Juli 2022

– MA Negeri dan Swasta (jalur khusus pengembangan prestasi, bakat/minat): Maret – Juli 2022

– MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta: Mei – Juli 2022

– MTs Negeri dan Swasta (jalur umum): Mei – Juli 2022

– MTs Negeri dan Swasta (jalur khusus pengembangan prestasi, bakat/minat): Maret – Juli 2022.

– MI Negeri dan Swasta: Mei – Juli 2022

– RA: Mei – Juli 2022

Persyaratan Peserta PPDB Madrasah 2022

Bagi setiap tingkatan atau jenjang madrasah, tentu ada persyaratan yang berbeda-beda bagi calon peserta didik untuk dapat mengikuti PPDB.

1. Persyaratan Peserta Radlatul Athfal

Persyaratan bagi calon peserta didik pada tingkatan RA yaitu seperti di bawah ini.

Untuk RA kelompok A, peserta berusia 4 – 5 tahun. Sedangkan RA kelompok B, peserta berusia 5 – 6 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Persyaratan Peserta Madrasah Ibtidaiyah

Bagi calon peserta didik baru kelas 1 MI, berikut ini persyaratannya.

– Peserta yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli, dapat diterima dengan pertimbangan daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan.

– Peserta yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan pertimbangan daya tampung berdasarkan pada ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan.

– Bagi peserta dengan usia kurang 6 tahun dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar, dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog/guru sekolah/madrasah.

– Peserta pada tiga poin di atas tidak diperbolehkan untuk diseleksi dengan tes akademik atau tes baca, tulis, dan hitung.

3. Persyaratan Peserta Madrasah Tsanawiyah

Di bawah ini adalah persyaratan bagi calon peserta didik yang hendak mengikuti PPDB Madrasah untuk jenjang MTs kelas 7.

– Usia paling tinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.

– Mempunyai ijazah/STTB dari MI/SD/Paket A, atau pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula atau bentuk lain.

– Calon peserta didik baru dengan kebutuhan khusus dapat diterima di MTs inklusif tanpa adanya pertimbangan usia.

Peserta, baik WNI atau WNA, yang berasal dari luar negeri diwajibkan untuk memperoleh surat kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud.

– Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.

4. Persyaratan Peserta Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Di bawah ini adalah syarat menjadi peserta PPDB untuk jenjang MA/MAK.

– Peserta berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.

– Peserta memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Paket B/program pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustho atau yang setara.

– Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada penyelenggaraan pendidikan inklusif tanpa pertimbangan usia.

– Bagi peserta, WNI dan WNA, yang berasal dari luar negeri yang mendaftar masuk kelas 10 wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dan Kemenag atau Kemendikbud.

– Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.

Jalur Pendaftaran PPDB Madrasah 2022

Terdapat beberapa jalur yang bisa dipilih oleh calon peserta didik baru pada PPDB Madrasah Kemenag 2022.

Untuk PPDB daring jenjang MI, jalur yang disediakan adalah jalur reguler, zonasi, anak guru dan pindah tugas orang tua, serta jalur tahap akhir.

Bagi PPDB daring jenjang MTs dan MA, jalur yang disediakan adalah jalur reguler, prestasi, afirmasi, zonasi, anak guru dan pindah tugas orang tua, jalur madrasah, jalur tahfidz Al-Qur’an, serta jalur tahap akhir.

Akan tetapi, biasanya, PPDB Madrasah bisa menentukan jalur yang berbeda-beda, tergantung dari madrasah bersangkutan atau wilayah.

Cara Pendaftaran PPDB Madrasah 2022

Untuk mendaftar pada PPDB Madrasah Kemenag, maka berikut ini cara pendaftaran dan alur pendaftaran yang perlu kamu ketahui.

1. Tahap Pengajuan Akun

Langkah pertama, peserta dapat mengakses situs resmi PPDB Madrasah. Langkah kedua, peserta melakukan pengajuan akun melalui tombol “Pengajuan Akun” pada kolom jenjang pendidikan yang dituju.

Langkah ketiga, peserta mengisi formulir secara daring. Langkah keempat, peserta dapat melakukan unggah berkas yang disyaratkan. Langkah kelima, peserta dapat mencetak tanda bukti pengajuan akun berisi pin/token.

2. Tahap Aktivasi Akun

Setelah peserta memperoleh pin/token, maka peserta dapat melanjutkan ke proses aktivasi pin/token.

Melalui laman resmi PPDB Madrasah, klik tombol “Daftar” dan pilih menu “Aktivasi”. Kemudian, masukkan nomor peserta dan pin/token yang sudah didapatkan. Terakhir, gantilah pin/token dengan password yang baru.

3. Tahap Pemilihan Madrasah

Langkah pertama, masuk/login melalui laman resmi PPDB Madrasah dengan menggunakan nomor peserta dan password yang sudah dibuat. Kemudian, peserta dapat memilih madrasah yang dituju (maksimal 2 madrasah). Langkah terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran.

4. Tahap Pengumuman Hasil

Pengumuman peserta didik yang diterima disampaikan melalui akun PPDB Madrasah.

5. Tahap Lapor Diri Secara Daring

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, dapat melakukan lapor diri melalui login ke akun PPDB Madrasah. Kemudian pilih menu “Lapor Diri”.

Apabila calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur. (net)