25 radar bogor

Dukung Moratorium Minimarket, Komisi I Ingatkan Pemkot Segera Terbitkan 103 Perwali

Moratorium Minimarket
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menegaskan bahwa Komisi I mendukung adanya moratorium minimarket.
Moratorium Minimarket
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menegaskan bahwa Komisi I mendukung adanya moratorium minimarket.

BOGOR-RADAR BOGOR, Mendukung program moratorium minimarket, Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemkot Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali).

Baca Juga : Proyek Sekolah Satu Atap Masuk Tahap Tiga, Delapan Kontraktor Lakukan Penawaran

Dukungan moratorium minimarket itu diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, belum lama ini.

“Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah, ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” ujar pria yang akrab disapa SB ini, Senin (16/5/2022).

Selain soal moratorium minimarket, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. Ia pun meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar ke depannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya,” tegas SB.

Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

Padahal di dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Baca Juga : Hendak Liburan, Ustaz Abdul Somad Malah Dideportasi dari Singapura

Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor.

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” tegas Safrudin.

Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).(ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep