25 radar bogor

Cegah Wabah PMK di Kota Bogor, Kandang Ternak Disemprot Disinfektan 

7 Sapi di RPH Kota Bogor suspek PMK
Penyemprotan disinfektan kandang-kandang ternak di RPH Bubulak. 7 Sapi di RPH Kota Bogor suspek PMK.
Wabah PMK
Penyemprotan disinfektan kandang-kandang ternak di RPH Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (13/5/2022). Kegiatan tersebut sebagai antisipasi penyebarna wabah PMK.

BOGOR-RADAR BOGOR, Mengantisipasi wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kota Bogor, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melakukan penyemprotan disinfektan kandang-kandang ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga : Wabah PMK Semakin Menyebar, Wakil Wali Kota Bogor Minta Pengawasan Hewan Ternak Diperketat

Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, selain penyemprotan disinfektan, Pemkot Bogor juga akan gencar melakukan sosialisasi kepada peternak untuk selalu menjaga kebersihan kandang.

“(Disinfektan) pencegahan sapi terjangkit penyakit, khususnya wabah PMK,” kata Anas, Jumat (13/5/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan obat-obatan sebagai upaya pencegahan menjaga daya tahan hewan ternak semakin baik.

“Kami juga sudah mengajukan pakaian hazmat untuk kebutuhan penanganan ketika ada sapi yang terjangkit penyakit,” katanya.

Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada peternak dan pedagang sebagai panduan.

Adapun beberapa point dalam surat edaran tersebut, mengimbau agar para peternak hati-hati dan selalu menjaga kesehatan kandang, pakannya. Sedangkan untuk pedagang yang menyuplai sapi ke Kota Bogor masih diperkenankan hingga saat ini.

“Kami masih akan rapat mengenai pelarangan atau tidaknya, dengan syarat dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, dan ada tambahan yang wajib disertakan yakni uji lab PCR PMK,” kata dia.

Kemudian, Anas menambahkan, suplai sapi yang berasal dari daerah luar harus mengantongi dokumen persetujuan dari DKPP melalui petugas otoritas veteriner.

“Untuk pasar, mewajibkan bersegera meninjau setiap pedagang yang menempati kios-kiosnya, supaya memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Karena saat inveksi (bulan) Ramadan ada beberapa pedagang yang tak memiliki dokumen itu,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pedagang untuk mendapatkan daginya melalui RPH, dengan harapan dapat dilengkapi dokumen yang lengkap serta stempel terbebas dari penyakit.  “Tidak hanya wabah PMK, juga antrax dan sebagainya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Anas bakal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Polresta Bogor Kota untuk melakukan penyekatan pemeriksaan lalu lintas hewan ternak.

“Mulai kita perketat, pertama sapi yang dikirim dari daerah wabah PMK kita larang dan akan kita kembalikan,” tukasnya. (ded)