25 radar bogor

Soal Temuan Tim BPK Pada Proyek di Dinas PUPR, KPK Korek Keterangan Ade Yasin 

KPK dalami temuan BPK pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor
KPK dalami temuan BPK pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
KPK dalami temuan BPK pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor
KPK dalami temuan BPK pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

JAKARTA-RADAR BOGOR, KPK tengah mendalami awal mula pembahasan temuan tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Prihatin OTT Ade Yasin, Forecast Desak Ada Bupati Bogor Definitif

Pendalaman diawali dengan memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021. Termasuk Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Selain tersangka Ade Yasin, tersangka lain yang diperiksa adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA).

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

”Didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Keempat tersangka itu diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022), dalam kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkasa masing-masing.

Mereka juga dikonfirmasi soal barang bukti hasil kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu. Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Empat tersangka selaku penerima suap yakni pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Kemudian, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut, bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpg)