25 radar bogor

Simak Nih! SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Boleh 100 Persen. Ini Syaratnya!

Ilustrasi. Dinkes Kabupaten Bogor Bagikan Tips Agar Anak Terhindar Hepatitis Akut Saat PTM.
Ilustrasi. Dinkes Kabupaten Bogor Bagikan Tips Agar Anak Terhindar Hepatitis Akut Saat PTM.
Ilustrasi SKB 4 Menteri terbaru soal PTM 100 Persen
Ilustrasi SKB 4 Menteri terbaru soal PTM 100 Persen

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah menertbitkan SKB 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Disdik Belum Pastikan PTM Dapat Dilaksanakan 100 Persen, Ini Penyebabnya

SKB 4 Menteri itu masing-masing, Mendikbudristek : Nomor 01/KB/2022, Menag : Nomor 408 Tahun 2022, Menkes : Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022 dan Mendagri : Nomor 420-1026 Tahun 2022.

Pada SKB 4 Menteri terbaru itu, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat, dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Untuk satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ,” imbuh Suharti.

Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.

“SKB 4 Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” pungkasnya. (jpg)