25 radar bogor

Wabah PMK Semakin Menyebar, Wakil Wali Kota Bogor Minta Pengawasan Hewan Ternak Diperketat

BOGOR-RADAR BOGOR, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta jajaran Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) untuk memperketat suplai sapi dan hewan ternak lainnya masuk ke wilayahnya.

Kebijakan pengetatan itu dilakukan menyusul penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang di temukan di beberapa daerah di Indonesia.

Baca juga: Banyak Tender di Kota Bogor Belum Rampung, Bima Arya bakal Lakukan Evaluasi

“Saya sudah bicara dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk mengantisipasi dan memastikan semua hewan kurban yang akan masuk ke Kota Bogor melalui proses yang proper,” kata Dedie, Rabu (11/5/2022).

Artinya, sambung Dedie, semua hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor harus melalui pemeriksaan yang ketat oleh dokter hewan di DKPP.

“Jadi (dokter) yang bisa menseleksi hewan mana yang sehat, dan layak untuk dikonsumsi untuk masyarakat. Dan kita minta dipastikan hewan tersertifikasi” ucapnya.

Kemudian, dirinya juga meminta DKPP berkoordinasi dengan Satpol PP memastijan penempatan hewan kurban hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang berizin. Hal itu dilakukan untuk memudahkan melakukan pengawasan di tengah wabah penyakit PMK yang kian cepat menyebar.

“Tidak boleh di pasarkan di tempat-tempat yang bukan tempatnya. Jadi ada dua tempat, pertama di IPB Jalan Pajajaran, kemudian satu lagi di Cipaku dan ada juga tempat resmi nanti kita tunjuk bisa dipakai untuk pemasaran hewan kurban,” ucapnya.

Namun demikian, Mantan Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di Kota Bogor pada saat lebaran Idul Adha 2022.

Sebab, berdasarkan pantauanya, Dedie melihat permintaan daging saat Hari Raya Idul Fitri cukup tinggi.

“Insya Allah, untuk Idul Adha persiapannya adalah bekerjasama dengan peternak, dan juga pengusaha hewan kurban, sepertinya akan terpenuhi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengaku sudah meminta anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor, termasuk meminta Perumda Pasar Pakuan Jaya (PJJ) untuk memeriksa kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).

“Untuk masyarakat yang berbelanja daging hendaklah menanyakan dokumen KTTD, jangan dulu harganya,” imbuhnya.

Sedangkan aturan tersebut juga berlaku bagi peternak ketika memasukan sapi ke Kota Bogor harus mengantungi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK.

“Ketika datang harus diperiksa oleh dokter hewan setempat karena sudah ada daerah yang diduga terjangkit PMK,” ucapnya.

Hal itu sejalan dengan Badan Karantina Pertanian Kementan, yang menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK.

Dirinya juga menyarankan pemotongan hewan dilakukan di RPH untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dijual ke pasar-pasar di Kota Bogor.

“Kami minta kandang juga selalu dijaga kebersihanya dengan penyemprotan disinfektan khusus untuk hewan, dan vitamin agar tak mudah tertular oleh virus PMK dan virus lainnya,” tukasnya.(ded)