25 radar bogor

Raperda Keolahragaan Jamin Para Atlet Bekerja di BUMD Usai Pensiun, Ini Alasannya

Mahpudi Ismail
Mahpudi Ismail

BOGOR—RADAR BOGOR, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan Kota Bogor tampaknya tinggal menunggu waktu untuk disahkan. Saat ini panitia khusus (pansus) sedang mempelajari isi dari raperda tersebut.

Raperda Keolahragaan Sangat Penting, Atlet Bakal Diuntungkan

Anggota Pansus Raperda Keolahragaan Kota Bogor, Mahpudi Ismail mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Dispora dan KONI Kota Bogor. Sebab, ada perbedaan dibandingkan daerah lain dalam penerapan aturannya.

“Awalnya kami sempat berpikir hanya sebatas memenuhi kewajiban harus ada perda olahraga. Tapi ternyata setelah dipelajari, ada substansi yang dicapai. Yakni memberikan kepastian hidup bagi atlet pasca pensiun,” ujarnya, belum lama ini.

Dijelaskannya, seorang atlet harus mendapatkan jaminan dalam pekerjaan jika mereka tak lagi aktif di dunia olahraga sebagai atlet. “Kehidupan mereka harus mapan saat kembali ke masyarakat. Ya, harus ada pekerjaan tetap dan menjamin masa depan para mantan atlet,” tegasnya.

Mahpudin sependapat dengan sejumlah pasal pada Raperda Keolahragaan. Diantaranya mengatur tentang jaminan kesejahteraan para atlet saat pensiun. “Jangan sampai setelah mereka berjuang untuk daerah maupun bangsa, menjadi terkatung-katung nggak jelas karena tak ada pekerjaan. Pemerintah harus hadir untuk terus memberikan kepastian masa depan mereka,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Raperda Keolahragaan akan selesai pada tahun ini, dan segera disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Bogor.

Di sisi lain, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie menegaskan, Raperda Keolahragaan menjadi salah satu janjinya saat kembali terpilih sebagai ketua periode 2020-2024. Apabila terwujud, bakal menjadi perda terbaik di Indonesia. “Belum dimiliki daerah-daerah lain perda olahraga yang memikirkan pensiunnya para atlet. Ini selaras dengan visi kami, yakni prestasi untuk kehidupan,” katanya.

Benn-sapaan karibnya menjelaskan, dalam aturan pada Raperda Keolahragaan, seorang atlet bisa diterima bekerja pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jika minimal dua kali membela Kota Bogor pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat. Tiket itu bisa ditukarkan saat pensiun. “Dan BUMD wajib menerima sebagai pegawainya. Jadi berbeda dengan sistem saat ini, di mana langsung bekerja saat mereka masih berada di puncak kejayaan sebagai atlet. Sehingga sering menjadi kekhawatiran bakal mengganggu kinerja saat sedang fokus mengikuti kejuaraan, tiba-tiba ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” tukasnya. (rur)