25 radar bogor

Belum Terima SE MenPAN-RB, Besok ASN di Kota Bogor Wajib Bekerja Seperti Biasa

HUT-Korpri
Ribuan ASN Kota Bogor mengikuti Upacara HUT Korpri ke-48 di Lapangan Sempur, Jalan Sempur, Kota Bogor, Jumat (29/11/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta untuk melakukan work from home alias WFH kembali selama seminggu ke depan.

Baca juga: Videonya Viral, Polisi Dalami Kasus Copet di Alun-alun Kota Bogor

Kebijakan WFH usai libur lebaran dilakukan untuk mengantisipasi arus balik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sopiah angkat bicara.

Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menerima surat resmi yakni Surat Edaran (SE) Menpan RB terkait dengan penerapan WFH usai libur lebaran.

“Masih belum dapat surat resmi dari Menpan-RB nya. Jadi belum ada perubahan kebijakan,” kata Syarifah.

Namun dikatakan Sekda jika Kemendagri menginstruksikan ke daerah, tentunya Pemkot Bogor akan mengkaji hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Intinya, masih menunggu,” ucapnya.

Sedangkan untuk saat ini ASN di lingkup Pemkot Bogor akan masuk seperti yang sudah ditentukan yaitu pada Senin (9/5/2022) di kantor masing-masing instansi.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan BKPSDM Kota Bogor, Aris Hendardi. Ia menyatakan selama belum ada surat edaran yang dikeluarkan MenPAN-RB maka ASN di Kota Bogor wajib menjalankan WFO.

“Sedang menunggu regulasi resmi dari MenpanRB,” katanya.

“Selama belum ada SE (wajib WFO),” sambungnya.

Disisi lain, ia juga menjelaskan, untuk cuti bersama para ASN Pemkot Bogor disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat.

“Ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah kemudian ditindak lanjuti oleh bagian organisasi. Adapun cuti bersama di Pemkot Bogor itu mulai dari 29 April-6 Mei 2022,” kata Aris.

Aturan yang berasal dari Pemerintah Pusat itu pun, sudah diperkuat dengan dikeluarkannya SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 terkait cuti ASN.

“Kita mengutip apa yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Kita menindak lanjuti surat edaran Kemenpan RB no 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai, ASN, selama libur nasional,” ucapnya.

Sehingga, dengan dikeluarkannya SE itu, sejak periode 29 April – 6 Mei tersebut, sambung Aris, para ASN dapat mengambil jatah cuti sebanyak 12 hari.

Dari periode itu, nantinya ASN, bisa memilih tanggal cuti yang dipilih baik sebeum hari raya maupun sesudah hari raya.

“Liburnya 29-6. Cuti tergantung mengambil 12 hari yang ditentukan. Misalnya, mengambil 10 hari cuti, berarti masih ada sisa 2 hari. Dan boleh 6 hari sebelum maupun 6 hari sesudahnya,” jelasnya.

Meski begitu, tegas Aris, keputusan pengambilan cuti yang dilakukan para ASN nantinya, harus disikapi juga oleh masing-masing intansi.

“Tergantung ACC atasan. Dia menentukan langsung tapi sambil melihat kebutuhan pelayanan. Kantor jangan sampai kosong,” tukasnya.(ded)