25 radar bogor

Menginjak Al-Quran, Pasutri di Sukabumi Diciduk Polisi Saat Sedang Wisata di Palabuhan Ratu

Menginjak Al-Quran
Pasutri warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota karena video viralnya menginjak Al-Quran.
Menginjak Al-Quran
Pasutri warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota karena video viralnya menginjak Al-Quran.

SUKABUMI-RADAR BOGOR, Akibat aksinya menginjak Al-Quran, Pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga : Getok Harga Air Mineral, Pedagang di Puncak Dimarahi Polisi. Videonya Viral! 

Sang suami berinisial DER (25), sengaja menginjak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SR (24).

“Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5/2022) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (5/5/2022).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi tak bermoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu (4/5/2022).

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu. Tapi, bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal. Dan, puncaknya pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu, dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Quran ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak. Ditambah saat menginjak Alquran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (jpg)