25 radar bogor

603 Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi Lebaran, Satu Orang Langsung Bebas

Sebanyak 603 warga binaan lapas Gunung Sindur, Bogor, mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi. (Septi Nulawam/ Radar Bogor)

GUNUNG SINDUR, RADAR BOGOR – Hari Raya Idul Fitri menjadi hari kemenangan bagi semua tak terkecuali untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Sebanyak 603 WBP lapas tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,” ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto pada Selasa, (2/5).

Dari 603 WBP yang mendapat remisi, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 597 orang, sedangkan Remisi Khusus II sebanyak 6 orang yaitu 1 orang langsung langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan 5 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Mujiarto menuturkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” tuturnya.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang. (cok)