25 radar bogor

Masyarakat Dihimbau Bijak Agar Tak Terjadi Kemacetan Parah di Puncak, Saat Libur Lebaran

macet Puncak
Antrean kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
macet Puncak
Antrean kendaraan yang hendak masuk ke kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Selain keindahan alamnya, kawasan Puncak Kabupaten Bogor juga terkenal dengan kemacetannya. Terlebih, setiap libur Lebaran kemacetan parah selalu terjadi di kawasan Puncak.

Baca Juga : Daftar Ruas Tol yang Dilarang Dilintasi Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022, Mana Saja?

Untuk mengatasinya, masyarakat dihimbau berpikir bijak dengan memanfaatkan aplikasi nagivasi pemantau kemacetan dan memilih destinasi wisata lain yang tidak kalah menariknya dengan kawasan Puncak.

Ya, bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadebotabek), kawasan Puncak merupakan primadona saat musim liburan.

Begitu pun saat libur Lebaran, kawasan berhawa sejuk dengan pemandangan alam yang indah yang terletak di Kabupaten Bogor ini selalu menjadi tempat favorit warga menghilangkan kepenatan dari aktivitas sehari-hari.

Saat menjadi narasumber webinar “Ngopi Jabodetabek” Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bertajuk “Macet, Masihkah Liburan Lebaran ke Puncak?” Selasa (26/4/2022), pengamat transporasi Yayat Supriatna memperkirakan sekitar setengah juta orang setiap harinya memadati kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Lebaran.

Jumlah tersebut, kata Yayat, diperoleh dari hitung-hitungan jumlah kendaraan yang masuk Tol Jagorawi yang mencapai 50 ribu kendaraan.

Asumsinya, setiap kendaraan rata-rata berisi lima penumpang, itu artinya ada potensi 250-300 ribu orang yang berwisata ke Puncak.

“Ditambah lagi dengan wisatawan dengan sepeda motor yang bisa mencapai 50 ribu atau 100 ribu, dan dua penumpang, yang berarti ada potensi 100 ribu sampai 200 ribu yang menggunakan sepeda motor,” tutur Yayat.

Direktur Lalu Lintas BPTJ Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan ada dua pergerakan yang terjadi di kawasan Puncak yang menimbulkan kemacetaan.

Pertama, pergerakan saat hari kerja. Kedua, pergerakan saat akhir pekan. Keduanya mempunyai tipikal yang berbeda.

Saat hari kerja lalu lintas didominasi pekerja atau orang berusaha dengan dan menimbulkan titik macet di Megamendung lantaran terjadi antrean keluar masuk yang panjang.

Sementara pada setiap akhir pekan, terjadi kemacetan karena lonjakan masyarakat yang ingin berwisata. Padahal, kondisinya tak pernah berubah karena lebar jalan relatif sama meskipun ada perkerasan di sisi kiri dan kanan.

“Artinya tetap tidak sebanding dengan pergerakan orang sehingga selalu menimbulkan kemacetan,” ujar Sigit.

Smart Traveller

Sejauh ini, dalam menangani masalah kemacetan di kawasan Puncak, Sigit menjelaskan upaya pemerintah sudah maksimal.

Mulai dari upaya buka tutup dengan sistem satu arah, kebijakan pembatasan kendaraan atau ganjil genap, pelibatan para pemangku kepentingan, hingga mengusulkan sistem buy the service (BTS) ditempuh untuk menyediakan layanan transportasi publik berstandar khusus.

Kebijakan paling terkini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 mengenai penerapan ganjil genap di kawasan Puncak tiap libur akhir pekan, yang berlaku tiap pekan Jum’at dini hari hingga Minggu malam.

“Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak juga termasuk saat mudik Lebaran tahun 2022 ini,” ujar Sigit.

Namun beragam upaya yang telah dilakukan pemerintah tidak bisa dipungkiri masih belum maksimal mengatasi masalah kemacetan di kawasan Puncak.

Untuk itu, guna menghindari kemacetan parah saat libur Lebaran ini, Sigit mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dan berpikir bijak dengan tidak memaksakan diri berlibur ke kawasan Puncak.

Saat ini, kata Sigit, masyarakat dapat memantau situasi kemacetan di mana pun termasuk di kawasan Puncak melalui aplikasi navigasi gratis seperti google maps atau waze.

Masyarakat harus menjadi smart traveller. Jika terindikasi jalur ke Puncak padat merayap, tidak perlu dipaksakan berlibur ke Puncak. Lebih baik cari destinasi wisata lain yang tidak kalah menariknya dengan Puncak.

“Di Kabupaten Bogor, Kota Bogor hingga Sukabumi, masih banyak destinasi wisata alam yang tidak kalah menariknya dengan Puncak seperti kawasan Sentul, Lido, hingga kampung-kampung wisata di Kota Bogor,” tutur Sigit.

Untuk masyarakat yang berlibur Lebaran, Sigit mengingatkan selalu menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tagan dan juga menjaga jarak saat diperjalanan maupun setelah sampai di tujuan.

Hal tersebut perlu dilakukan agar terhindar dari tertularnya virus Covid-19 dan juga sebagai langkah pencegahan.

“Perkembangan penanganan kasus Covid-19 dan capaian vaksinasi di Indonesia memang menunjukkan indikasi perbaikan. Namun penyebaran pandemi Covid-19, belum hilang sama sekali. Untuk itu, kita harus tetap menaati protokol kesehatan, “ pungkas Sigit.

Poin-Poin Penting Permenhub No PM 84 Tahun 2021

Pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan Permenhub No PM 84 Tahun 2021 Tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi -Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak Nomor 074 dan Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Penerbitan aturan ini merupakan upaya terkini pemerintah untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak. Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Permenhub tersebut.

Pengaturan lalu lintas dilakukan melalui pengaturan lalu lintas mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor dengan Sistem Ganjil-Genap

Lokasi Pengaturan Lalu Lintas :

1) Arah Simpang Gadog Jl. Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

2) Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan Simpang Gadog Jl. Raya Puncak

Waktu pemberlakukan :

1) Pada Hari Jum’at Pukul 14.00 WIB s.d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB

2) Pada Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H-1 Pukul 14.00 WIB s.d Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB.

Kendaraan yang dikecualikan :

a) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia (Presiden dan Wapres, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

b) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

c) Kendaraan dinas dengan TNKB dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

d) Kendaraan pemadam kebakaran.

e) Kendaraan ambulans.

f) Kendaraan angkutan umum dengan TNKB berwarna dasar kuning.

g) Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

h) Kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas.

i) Kendaraan truk kecil bak terbuka khusus angkutan logistik dan barang sandang pangan termasuk sayur mayur dan material kebutuhan pembangunan perumahan.

j) Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM atau BBG.

k) Kendaraan untuk kepentingan tertentu (kendaraan Bank Indonesia, bank lainnya, dan untuk pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

Pengaturan lalu lintas tersebut dikecualikan untuk kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 75 yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah. (*)