25 radar bogor

Bukan Dibegal, Uang THR Petugas PPSU Ini Ternyata Habis untuk Main Judi Online

Petugas PPSU yang mengaku kehilangan uang THR
Ray Prama Abdullah, petugas PPSU yang mengaku kehilangan uang THR karena dibegal kawanan gengster. Namun kenyataannya uang tersebut rain dipakai main judi online.
Petugas PPSU yang mengaku kehilangan uang THR
Ray Prama Abdullah, petugas PPSU yang mengaku kehilangan uang THR karena dibegal kawanan gengster. Namun kenyataannya uang tersebut rain dipakai main judi online.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ray Prama Abdullah (27), seorang anggota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengaku kehilangan uang THR akibat di begal, ternyata berbohong.

Baca Juga : Kasihan! Petugas PPSU Ini Lemas Setelah Dibegal Gengster, Uang THR Rp4,4 Juta Raib

Ya, awalnya ia mengaku kehilangan uang THR yang akan diberikan untuk keluarganya karena di begal. Peristiwa tersebut sempat viral dan banyak yang menuai empati dari publik.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata uang THR habis main judi online bukan karena dibegal.

Kekalahannya main judi online slot membuat uang THR senilai jutaan rupiah melayang, dan Ray merasa ketakutan akan dimarahi oleh istrinya bila ketahuan.

Oleh karena itu, dia akhirnya membuat sandiwara dan mengatakan bahwa telah menjadi korban begal sehingga uang THR raib.

Dilansir dari jabarekspres.com, Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti bahwa Ray bukan menjadi korban begal di Jalan Mangga Besar Raya, RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 27 April 2022.

“Pelaku kalah main judi online slot dan dia takut kekalahannya diketahui istrinya lalu dimarahi,” ujarnya di Kompol Maulana pada Jumat (29/4/2022).

Namun Polisi tidak melakukan penahan terhadap Ray karena masih memiliki anak bawah lima tahun (balita).

Padahal, Ray jelas-jelas melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan bunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan.

“Keputusan tidak menempuh jalur hukum dengan pertimbangan yang bersangkutan memang betul-betul tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah,” kata Kompol Maulana.

Sebagai gantinya, Ray diminta untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (*)