25 radar bogor

Utamakan Kebutuhan Nasional, Mendag Terbitkan Aturan Larang Ekspor CPO

RADAR BOGOR, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined, Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Diawasi 52 CCTV, Maling Rumah Kosong di Desa Gunung Putri Ketar-ketir 

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat  ini  adalah  memastikan  ketersediaan  minyak  goreng  dengan  harga  terjangkau  untuk  seluruh masyarakat    indonesia.    Keputusan    ini    diambil    dengan    sangat    seksama,    memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini,  namun  sekali  lagi  saya  tegaskan  bahwa  kepentingan  rakyat adalah yang paling utama,”kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan  sementara,  lanjut  Mendag,  berlaku  untuk  seluruh  daerah  pabean  Indonesia,  dan  dari kawasan  perdagangan  bebas  dan  pelabuhan  bebas  (KPBPB),  yaitu  Batam,  Bintan,  Karimun,  dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,”imbuh Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan. “Saya pastikan pemerintah bersama-sama  dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Mendag Lutfi.

Mendag  Lutfi  menyebut,  kebijakan  ini  akan  dievaluasi  secara  periodik  melalui  rapat  koordinasi  di tingkat  Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian  setiap  bulan  atau  sewaktu-waktu  bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara eksporini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam  negeri  dan  menurunkan  harga  minyak  goreng  ke  harga  keterjangkauan.  Saya  harap  kita semua  dapat  memahami  urgensi  dari  kebijakan ini dan bergotong  royong/bekerja  sama  demi seluruh rakyat Indonesia,”tutup Mendag Lutfi.