25 radar bogor

KPK Incar Kasus Lain yang Melibatkan Ade Yasin, Salah Satunya Proyek Jalan Pakansari

Korupsi Ade Yasin
Bupati Ade Yasin melintasi pedestrian Jalan Edi Yoso Kelurahan Pakansari Cibinong yang baru dikerjakan sekitar 33 persen. HENDI/RADAR BOGOR
Korupsi Ade Yasin
Bupati Ade Yasin melintasi pedestrian Jalan Edi Yoso Kelurahan
Pakansari Cibinong yang baru dikerjakan sekitar 33 persen. HENDI/RADAR BOGOR

JAKARTA-RADAR BOGOR, Bupati Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus suap BPK Jawa Barat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga : Resmi Ditetapkan Tersangka, Ade Yasin Lebaran di Balik Jeruji

Tak berhenti sampai di situ, KPK bakal melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Bupati Ade Yasin.

“Saya kira kita tidak akan berhenti sampai di sini saja, tentu saya sampaikan masih perlu pendalaman terkait dengan berbagai pekerjaan,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri pada konfrensi pers, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Salah satu dugaan korupsi lain adalah proyek peningkatan Jalan Pakansari-Kandang Roda. Menurut Firli, berdasarkan temuan tim audit BPK pekerjaan proyek jalan itu, diduga tidak sesuai dengan kontrak.

”Ttemuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” terang Firli.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Kemudian, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Firli menjelaskan, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemkab Bogor.

”Tim pemeriksa yang terdiri atas ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek. Di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” ucap Firli.

Sekitar Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.

”AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan diusahakan agar WTP,” ungkap Firli

Sebagai realisasi kesepakatan, lanjut dia, IA dan MA diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

”ATM kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu,” kata Firli.

Dia menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari–April dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa. Di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar Rp 1,9 miliar. (jpg)