25 radar bogor

Jelang Lebaran, Dishub Kota Bogor Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Jalan

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membatasi operasional kendaraan angkutan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan di Kota Bogor.

Pembatasan tersebut tertuang melalui Surat Edaran nomor : 551.21.1371-Angkutan, ada tujuh ruas jalan protokol di Kota Bogor yang diberlakukan pembatasan terhadap kendaraan barang, kendaraan gandeng, mobil barang sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan berat 14 ribu kilogram.

Baca juga: 450 Warga Kota Bogor Dilepas Mudik ke Berbagai Tujuan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, pembatasan operasional kendaraan berat tersebut berlaku di tujuh ruas jalan utama Kota Bogor.

Yakni Jalan Raya Wangun, Jalan Raya Tajur, Jalan Pajajaran, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jalan Dramaga dan Jalan KS Tubun.

“Hal itu menindaklanjuti surat edaran Menhub nomor 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Lebaran 2022 (1443 Hijriah). Untuk kelancaran arus mudik dan arus balik di jalan-jalan Kota Bogor,” katanya, Kamis (28/4/2022).

Selain itu, pembatasan operasional juga berlaku pada jam-jam tertentu. Misalnya saat arus mudik, yang berlaku sejak 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022. Pada Minggu (1/5), hanya diperbolehkan beroperasi sejak pukul 07:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB.

“Saat arus balik, berlaku pada 6-9 Mei 2022, yakni pada 9 Mei 2022, itu haya boleh beroperasi pada pukul 07:00 WIB sampai 12:00 WIB,” tandasnya. (ded)