25 radar bogor

Ade Yasin Tegaskan Larangan Pejabat Terima THR

Ilustrasi THR ASN Kota Bogor
Ilustrasi THR ASN Kota Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya (THR) atau alasan penanganan Covid-19.

Baca juga: Promo THR Selma Mall Boxies Bogor, Nikmati Diskon Hingga 65%

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, secara tegas, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

Menurutnya, pejabat dan ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jajarannya juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Senin, (25/4/2022).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade Yasin.

Ade Yasin juga meminta, mereka wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Menurutnya, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(cok)