25 radar bogor

Kejari Bogor Tegaskan Kasus Ujang Sarjana Merupakan Perkara Pidana Pengeroyokan

BOGOR-RADAR B0G0R, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor angkat suara terkait dengan aduan pedagang buah di Pasar Bogor, Kurnialih dan Rahman ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas persoalan hukum yang menjerat pamannya, Ujang Sarjana.

Baca juga: Baksos Ramadan 2022, IWAPI Kota Bogor Salurkan Ratusan Paket Sembako

Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, perkara yang menjerat kasus Ujang Surjana merupakan perkara pidana pengeroyokan atau penganiayaan murni. Sekti menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada peristiwa pungutan liar (pungli).

”Dalam kasus yang kemarin ini viral diadukan keluarga korban, saat kunjungan Presiden, itu sesuai dengan perkara hukum. Itu adalah pidana murni dan tidak ada peristiwa pungli sebagai pemicu tindakan pidana tersebut,” kata Sekti kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Sekti kembali menegaskan, isu pungli sebagai pemicu tindak pidana tersebut sebenarnya tidak ada.

Sekti juga menuturkan, sebelumnya pihak terdakwa dalam tahap penyidikan telah mengajukan praperadilan akan tetapi telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

”Terdakwa juga telah melakukan praperadilan, namun dimenangkan oleh pihak tergugat yaitu Polresta Bogor Kota,” ucapnya.

Dan berdasarkan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor terhadap perkara tersebut, dikatakannya, telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak untuk diajukan ke persidangan.

”Dimana saat ini, jalannya persidangan sampai dengan saat ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU,” tukasnya.(ded)