25 radar bogor

Persib-Barito Putera Digugat Suporter Persipura, Ini Tuntutannya

Laga Barito Putera vs Persib Bandung pada pekan terakhir BRI Liga 1.
Laga Barito Putera vs Persib Bandung pada pekan terakhir BRI Liga 1.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dugaan adanya main mata dalam permainan si kulit bundar alias sepak bola gajah kembali mengemuka. Hal ini diungkap empat suporter Persipura Jayapura dengan melayangkan gugatan ke PN. Jakarta Pusat. 

Persib Resmi Datangkan Irianto dan Kambuaya, Ini Kata Persebaya

Dalam gugatan yang dilayangkan Emilianus Tikut, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa dan Paul Finsen Mayor, mereka menggugat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT. Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), PT Barito Putra Berbakti (Barito Putra), dan Pemain Persib Bandung 2022 David Da Silva. Adapun turut digugat sebagai pihak tergugat, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan semua tuntutannya. “Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA), atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline,” demikian isi petitum yang dilansir dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putra, adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.

Lebih lanjut, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan klub kebanggaan para penggugat, Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai Peserta Liga 1.

Terakhir, para penggugat juga meminta majelis hakim, melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA”, untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

“Menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” demikian isi petitum tersebut

Selain kerugiaan materiil, para penggugat juga meminta majelis hakim mengabulkan petitum soal kerugian immaterial. Ini karena akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil, berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, laga pamungkas antara Persib Bandung melawan Barito Putra di pekan 34 BRI Liga 1 2021/2022 berakhir dengan hasil imbang 1-1. Atas hasil imbang antara Maung Bandung dengan Laskar Pangeran Antasari ini, Persipura terkena imbasnya. 

Mutiara Hitam harus tersungkur ke Liga 2, karena meski memiliki poin yang sama 36, di klasemen akhir, kalah head to head dengan Barito Putra dalam pertemuan di BRI Liga 1 2021/2022.

Dugaan adanya sepak bola gajah ini mengemuka, lantaran Persib yang dinilai bisa menambah keunggulan, tak bisa dilakukan setelah Da Silva gagal mengeksekusi penalti. Atas kegagalan ini, Barito Putra pun menyamakan kedudukan melalui tendangan Beni Oktovianto. (jpc)