25 radar bogor

HIPJASKON: Akreditasi Bukan Syarat Wajib Ikut Lelang Proyek

Himpunan Asosiasi Jasa Konstruksi (HIPJASKON) Kota Bogor berfoto bersama di depan Balai Kota Bogor
Himpunan Asosiasi Jasa Konstruksi (HIPJASKON) Kota Bogor berfoto bersama di depan Balai Kota Bogor

Setop Monopoli Proyek

BOGOR–RADAR BOGOR, Pengusaha jasa konstruksi Kota Bogor kini dibuat resah, terkait isu wajib akreditasi bagi pengusa yang hendak mengikut lelang proyek di Kota Hujan.

Padahal dalam pelaksanaanya, yang diwajibkan yaitu memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

“Ada dua hal ketika kita mengkuti tender. Yaitu SBU dan akreditasi. SBU merupakan syarat wajib, sedangkan akreditasi lebih melekat kepada asosiasinya,” ujar Ketua PERKOPINDO Kota Bogor Kasey Harahap kepada Radar Bogor.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Digital, BRI Berhasil Salurkan KUR Rp.66,99 triliun Dalam 3 Bulan

Oleh karena itu kata dia, asosiasi jasa konstruksi manapun bisa mengikuti tender walaupun belum terakreditasi. Dengan catatan, SBU-nya masih berlaku.

“Jangan seolah-olah digoreng-goreng bahwa yang memenuhi syarat untuk ikut lelang adalah asosiasi yang terakreditasi. Itu tidak,” tegasnya.

Senada diungkapkan Rudi Jamaludin yang tergabung dalam Himpunan Asosiasi Jasa Konstruksi (HIPJASKON) Kota Bogor.

Menurut dia, dalam skala nasional sekalipun, tidak ada aturan yang melarang pengusaha untuk mengikuti lelang proyek karena belum terakreditasi.

Ketua GAPEKSINDO Kota Bogor, Dida Wahyudi menambahkan, masalah akreditasi memang menjadi isu yang terus dihembuskan. Padahal syarat yang diwajibkan adalah SBU.

Setali tiga uang, Ketua ASKINDO Kota Bogor Mariam Kurniawati menjelaskan, dalam mengikuti lelang, asosiasi yang sudah terakreditasi atau belum, bukan menjadi masalah.

Dalam beberapa kali audiensi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bogor pun, tidak ada yang

mempermasalahkan akreditasi suatu asosiasi. Justru yang lebih ditekankan adalah SBU.

“Semua memiliki hak yang sama. Baik yang sudah terakreditasi maupun belum. Tolong jangan kami dipecah-pecah,” tegasnya.

Ketua AKBARINDO Kota Bogor, HM. Muslimin menuturkan, memang banyak yang belum bisa membedakan antara akreditasi dan SBU. Padahal jelas ini, dua hal yang berbeda. Akreditasi itu yang diakreditasi adalah asosiasinya.

Sedangkan, SBU yang menerbitkan bukan asosiasi melainkan Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU). Hanya saja yang terjadi adalah banyak yang menganggap yang belum terakreditasi belum layak ikut lelang di Kota Bogor. Tidak bisa bekerja di Kota Bogor.

“Itu kan salah. Jadi tidak ada masalah antara sudah terkreditasi dan belum terakreditasi. Karena itu semuanya masih proses. Sekalipun itu bagi organisasi yang baru,” imbuhnya.

Ketua GARANSI Kota Bogor Yuli Siswati mengatakan, 17 asosiasi yang tergabung dalam HIPJASKON karena merasa nyaman. Tidak ada yang membedakan antara yang sudah terakreditasi dan yang belum.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor diminta untuk selalu melibatkan kontraktor lokal dalam pembangunan infrastruktur Kota Bogor.

Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Deni Andri Yanto mengatakan, tahun ini industri konstruksi diharapkan dapat kembali bergairah setelah terdampak pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Terlebih, kata dia, tahun ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap pada komitmennya untuk menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur di berbagai wilayah.

“Seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi pelaksana konstruksi Kota Bogor” ujarnya

Meski demikian, Deni berharap, pemerintah Kota Bogor tetap melibatkan banyak para kontraktor lokal di berbagai kegiatan dalam pembangunan infrastruktur.

Pasalnya, selama ini masih terjadi pengusaha yang monopoli proyek tertentu yang justru membuat para kontraktor lokal lainya hanya sebagai penonton.

“Ada pengusaha memonopoli proyek mudah-mudahan tahun ini tidak terjadi kembali. Dan banyak para pengusaha lokal bisa terlibat dalam pembangunan Kota Bogor,” pungkasnya. (ind/*)