25 radar bogor

Komnas HAM Pastikan PeduliLindungi Tak Langgar HAM

PeduliLindungi
ILUSTRASI: QR Code PeduliLindungi di salah satu hotel yang ada di Puncak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membela Pemerintah terkait aplikasi PeduliLindungi yang dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, PeduliLindungi tidak melanggar HAM, serta baik untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.

“Saya kira aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara, sehingga membutuhkan tools untuk tracing dan treatment,” kata Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Minggu (17/4).

Beka juga membantah, aplikasi itu dikeluhkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti laporan Amerika Serikat (AS). Dia menegaskan, Komnas HAM tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan Pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi,” tegas Beka.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 untuk 200 negara, termasuk Indonesia. Dalam laporan berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia” itu, AS menyebutkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan Indonesia melalui aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.

Laporan resmi yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, PeduliLindungi memiliki potensi untuk melanggar privasi seseorang. Pasalnya, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di aplikasi tersebut.

Selain itu, PeduliLindungi juga terindikasi telah mengambil informasi pribadi warga tanpa izin. AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).(jp)