25 radar bogor

Zakat Fitrah di Kota Bogor Tembus Hingga Rp 45 Ribu

BAZNAS Kota Bogor Salurkan Zakat kepada 76 Warga Warung Bandrek
Ilustrasi. BAZNAS Kota Bogor Salurkan Zakat kepada 76 Warga Warung Bandrek

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. Dalam surat tertanggal 1 April 2022 itu mengatur besaran nominal zakat fitrah untuk seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat untuk tahun ini.

Baca juga: PAN Tak Lagi Dukung Perpanjangan Jabatan Presiden 3 Periode, Bima Arya: Sudah Tidak Ada Lagi Dukungan Politik

Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin mengatakan, dari 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi, menjadi tiga daerah dengan nominal zakat tertinggi, yakni Rp 45 ribu.

Sementara kota dan kabupaten dengan bayaran zakat fitrah terendah di Jawa Barat ditempati Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar dengan Rp 25 ribu.

“Untuk Kota Bogor besaran zakatnya telah ditetapkan Rp 45.000,” katanya.(ded)

1. Kota Bogor Rp45.000
2. Kabupaten Subang Rp.30.000
3. Kabupaten Cirebon Rp. 30.000
4. Kota Cimahi Rp. 30.000
5. Kota Bandung Rp. 32.000
6. Kabupaten Sumedang Rp. 32.000
7. Kabupaten Cianjur Rp. 31.000/Rp. 37.000/Rp. 57.500
8. Kabupaten Kuningan Rp. 25.000
9. Kabupaten Majalengka Rp. 30.000
10. Kota Sukabumi Rp. 33.000
11. Kabupaten Purwakarta Rp. 31.250
12. Kabupaten Indramayu Rp. 30.000
13. Kabupaten Karawang Rp. 32.000
14. Kabupaten Pangandaran Rp. 27.000
15. Kota Depok Rp. 45.000
16 kabupaten Tasikmalaya Rp. 27.500
17. Kota Tasikmalaya Rp. 30.000
18. Kabupaten Bekasi Rp. 45.000
19. Kabupaten Sukabumi Rp. 31.000
20. Kota Banjar Rp. 25.000
21. Kabupaten Bandung Rp. 32.500
22. Kabupaten Bandung Barat Rp. 30.000
23. Kota Bekasi Rp. 40.000
24. Kabupaten Ciamis Rp. 27.500
25. Kota Cirebon Rp. 35.000
26. Kabupaten Bogor Rp. 37.500
27. Kabupaten Garut Rp. 30.000