25 radar bogor

Soal Penyitaan Tanah BLBI, Sentul City Tidak Kenal Obligor Agus Anwar

BABAKAN MADANG–RADAR BOGOR, PT Sentul City Tbk (Sentul City) menegaskan tidak memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan, operasional maupun bisnis dengan Obligor Agus Anwar atas aset PT Bumisuri Adilestari.

Diketahui, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Direksi Sentul City pun telah melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SC-CS/III/2022 tanggal 25 Maret 2022, yang mempertanyakan kemungkinan salah tancap plang penyitaan oleh Satgas BLBI di tanah Sentul City.

“Kenal dengan Agus Anwar pun kami tidak. Tanah aset Agus Anwar itu di mana? Kami pun tidak tahu,” tegas Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan dalam keterangan persnya, Jum’at (8/5).

Pihaknya pun telah mengambil langkah dengan melayangkan surat tanggapan beserta lampiran bukti salinan sertifikat atas nama PT Sentul City Tbk sebagai bahan pertimbangan bahwa Satgas telah salah koordinat dalam memasang plang.

Menurut Farhan, jika kemungkinan terjadi dugaan overlapping atau tumpang tindih tanah Agus Anwar dengan Sentul City, seyogyanya biar hukum yang menjadi wasitnya.

Satgas BLBU sebagai perwakilan dan atas nama negara, lanjutnya, kurang elok dengan memberikan tauladan yang memutuskan sepihak tanpa pertimbangan yang berkekuatan hukum.

Apalagi berkaitan dengan hak keperdataan badan hukum atau badan usaha milik publik seperti Sentul City yang tentu melibatkan masyarakat luas pemegang saham.

“Lagian apakah sudah yakin bahwa surat-surat tanah Agus Anwar pasti Valid? apakah juga yakin aset Agus Anwar nyata ada? ini kan perlu cermat dan hati-hati sebab kita semua kan tahu menyangkut obligor bermasalah, agar dilain waktu akan datang tidak lagi langkah negara merugikan masyarakat lain yang justru taat hukum,” pungkasnya.(cok)