25 radar bogor

PTM 100 Persen di Kota Bogor saat Ramadan Batal, Ini Penyebabnya

SD PTM Terbatas di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya saat meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di SDN Mardi Waluya, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (18/10/2021). Foto : Dede Supriadi

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus positif pelajar dan guru di Kota Bogor menjadi pertimbangan kebijakan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen, yang rencananya mulai dilakukan pertengahan Ramadan atau usai Lebaran.

Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan PTM 100 Persen, Dedie A Rachim: Pertengahan Puasa Atau Setelah Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) menyebut, ada sekolah yang ditutup karena temuan kasus positif Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi mengatakan, rencana PTM 100 persen di Kota Bogor tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Hanafi menyatakan, PTM 100 persen pada semua jenjang pendidikan bakal dilakukan pada tahun ajaran baru 2023-2023.

“Kita sudah sampaikan kepada satgas covid, bahwa PTM sekarang itu masih 50 persen, walaupun (Kota Bogor) kita sudah memungkinkan 100 persen. Kita adaptasi dulu,” katanya.

Hanafi mengaku sudah mendapatkan laporan ada sekolah dasar yang terpapar Covid-19. Sehingga, Disdik Kota Bogor langsung mengambil kebijakan untuk menutup sementara sekolah tersebut. “Sekarang saja sudah ada yang kena kok (positif),” ucapnya.

Meskipun, sambung Hanafi secara umum Kota Bogor sebenarnya sudah dapat melaksanakan PTM 100 persen.

“Secara regulasi kita sudah memenuhi syarat. Capaian vaksin pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sudah 80 persen, lansia sudah di atas 50 persen. Jadi, sudah memungkinkan 100 persen,” katanya.

Menurutnya, untuk melaksanakan PTM 100 persen, harus melihat sarana dan prasarana yang disiapkan di masing-masing sekolah.

“Mulai dari kelas 1, 2, dan 3 dulu yang masuk. Kita harus adaptasi, kami juga harus kasih pemahaman kepada masyarakat,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di berbagai jenjang sekolah di wilayahnya. PTM 100 persen dilakukan mengingat kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang semakin melandai.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, ada dua opasi yang disiapkan terkait dengan rencana penerapan PTM 100 persen di berbagai jenjang sekolah di Kota Bogor. Pertama, PTM 100 persen dapat dilakukan pada pertengahan Ramadan.

Kedua, opsi lainnya disiapkan skema PTM 100 persen dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Kami sedang menyiapkan rencana PTM 100 persen, sedang dikaji apakah dipertengahan puasa atau setelah lebaran, Insya Allah kita akan bisa memasuki era baru, PTM mungkin bisa 100 persen,” kata Dedie, belum lama ini.

Namun demikian, rencana tersebut masih dalam pembahasan yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Intinya, masih dalam proses kajian,” tandasnya.

Seperti diketahui, sekolah di berbagai jenjang di Kota Bogor saat ini masih menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen.
Kebijakan tersebut sudah diterapkan Pemkot Bogor sejak Senin, (21/3/2022).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas dengan syarat tidak melebihi kapasitas 50 persen.

Sedangkan satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Adapun sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat (18/3/2022).

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.(ded)