BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah.
Baca Juga : Menginjak Usia 45 Tahun, Perumda Tirta Pakuan Punya Tiga Tantangan Berat
ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, selama bulan Ramadan jam kerja ASN sampai pukul 15.00 WIB. Pengurangan jam kerja ASN rutin dilakukan pada bulan Ramadan setiap tahunnya. “Setiap Ramadan kan begitu. Berkurang sampai pukul 15.00 WIB,” kata Bima Arya.
Bima Arya juga melarang ASN dan pimpinan daerah Kota Bogor mengadakan buka puasa bersama (bukber). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
Bima Arya mengatakan larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk bukber, namun juga open house.
“Sekarang yang ditekankan lagi adalah larangan untuk mengadakan bukber. ASN, pimpinan daerah semua nggak buka bersama, open house itu ditiadakan. Jadi saya mengimbau ASN untuk tidak melaksanakan itu,” kata Bima Arya, kemarin.
Menurutnya, keputusan ini dipedomani oleh arahan dari Presiden RI terkait ASN. Kendati demikian, Bima Arya tetap mengizinkan warga Kota Bogor untuk melaksanakan bukber.
“Kan kita pedomani arahan presiden terkait ASN, nggak boleh open house, bukber nggak boleh. Kalau kegiatan warga bukber silahkan saja tidak dilarang,” tukasnya. (ded)