
JAKARTA — RADAR BOGOR, Para mubaligh tidak bisa sembarangan menyampaikan materi ceramah Ramadan tahun ini. Pasalnya, ada edaran dari Menag Yaqut Cholis Qoumas yang mengatur tentang materi ceramah Ramadan yang diizinkan Kementerian Agama.
Baca Juga : Antisipasi Gangguan Keamanan Saat Ramadan, Gelar Operasi Kurma Raya 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Menag Yaqut mengatur penceramah untuk tidak mempertentangkan masalah khilafiyah saat memberikan ceramah Ramadan. Dia mengingatkan mubaligh untuk berperan meningkatkan keimanan melalui materi yang santun di bulan Ramadan.
“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah,” tulis dalam Surat Edaran Kementerian Agama, Sabtu (2/4/2022).
Selain itu, Menag juga mengimbau pengurus dan pengelola masjid/mushola untuk memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan status level wilayah masing-masing. Serta mengingatkan jemaah agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah,” sambungnya. (riki/fajar)