25 radar bogor

Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Anggota TNI, Panglima Sebut Tak Ada Larangan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyiapkan sanksi pidana bagi prajurit yang bertindak kasar saat tragedi Kanjuruhan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan keturunan PKI tidak dilarang daftar jadi anggota militer.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia) tidak dilarang mendaftar jadi anggota TNI. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya tidak ingin ada keturunan dari anggota PKI yang dilarang ikut seleksi sebagai calon anggota militer.

Baca Juga : Heboh! Video Syur Siswi SMP Diduga di Citeureup, Kapolsek : Nanti Diselidiki

Hal itu Andika katakan, lantaran merujuk dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, di mana tidak ada larangan bagi keturunan PKI untuk ikut serta menjadi anggota TNI.

”Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” ujar Andika dalam channel YouTube miliknya dikutip, Kamis (31/3/2022).

Andika menuturkan, di dalam TAP MPRS tersebut hanya menyatakan mengenai pembubaran PKI dan sebagai organisasi terlarang.

Termasuk  komunisme, leninisme, dan marxisme, adalah paham atau ajaran yang terlarang, tidak boleh diajarkan di Indonesia. Sehingga tidak ada yang dilanggar jika keturunan PKI mendaftar menjadi anggota militer.

”Kedua ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar?” tutur Andika.

Atas hal tersebut, mantan kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan, dia patuh terhadap aturan dan perundang-undangan. Sehingga, jika ada larangan terhadap keturunan PKI menjadi anggota TNI, harus ada aturan jelas yang tertulis.

”Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” ucap Andika.

Diketahui, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berisi tentang, pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis, marxisme, dan leninisme.

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ditetapkan Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya. (jpg)