25 radar bogor

DPR RI Bakal Panggil Sentul City dan BPN

Sentul City

BABAKAN MADANG-RADAR BOGOR, Serap keluhan penggarap dan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Babakan Madang, Komisi III DPR RI bakal panggil PT Sentul City Tbk dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.

“Minggu depan, kami akan panggil pengembang (Sentul City), kami juga akan berkoordinasi dengan komisi dua untuk memanggil BPN terkait dengan kasus ini,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir usai memimpin kunjungan kerja jajarannya ke Desa Bojong Koneng, Babakan Madang pada Kamis,(17/3).

Baca juga: Ade Yasin Minta Sentul City Pisahkan 8 Hektare Lahan Untuk Masyarakat Asli

Kasus yang dimaksud, yakni kasus sengketa tanah yang melibatkan warga di dua desa tersebut dengan PT Sentul City beberapa waktu terakhir.

Menurut Adies, kunker ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat jajarannya dengan warga pada Januari 2022 lalu. Pihaknya ingin hadir langsung di tengah masyarakat dengan mendengar dan melihat langsung apa yang disampaikan warga dengan benar adanya.

Dirinya merasa miris dengan apa yang disampaikan sejumlah warga yang mengaku dirugikan bahkan terintimidasi.

“Kemudian hak meraka yang memiliki tanah yang sudah ditempati puluhan bahkan ratusan tahun itu, juga tak bisa digunakan, difungsikan oleh keluarga mereka, bahkan ada intimidasi kalau benar,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho memastikan, pihaknya akan memenuhi panggilan DPR RI.

“Kami siap sebagai warga negara dan menghormati DPR sebagai lembaga negara,” ucapnya kepada wartawan.

Mewakil Sentul City, David berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, agar tidak membawa masalah ini ke ranah politik melainkan murni masalah pelanggaran hukum.

Jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi, maka Sentul City siap menempuh jalur hukum.

Dalam hal, surat pemberitahuan atau somasi Sentul City tidak dihiraukan. Maka Sentul City akan meningkatkan eskalasi yaitu dengan membantu membersihkan lahan.

Dengan cara land clearing. Sebagaimana dimaksud dalam tahapan–tahapan yang Sentul City jelaskan dalam sosialisasi. Bahkan juga melalui jalur hukum yang ada.

Terkait kampung hijau, lanjut David, Sentul City telah bekerjasama dengan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4P) di lokasi PT Sentul City Tbk berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 593/59/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 25 Februari 2022 untuk memulai proses penyiapan kampung hijau terhadap 913 Kepala Keluarga (KK) Warga asli Desa Bojong Koneng dan Cijyanti.

“913 KK warga asli ini akan menerima hibah tanah dari Sentul City hingga pada akhirnya nanti setelah melalui proses peralihan alas hak, 913 KK warga asli ini akan mengantongi sertifikat hak milik atas nama mereka,” tandasnya.(cok)