25 radar bogor

Tingkatkan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat PPS

SPT Tahunan
Kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Bogor di Cibinong pada Selasa (15/3/2022). Melalui PPS, diharapkan jumlah wajib pajak yang lapor SPT Tahunan dapat meningkat, termasuk di Kabupaten Bogor.
SPT Tahunan
Kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Bogor di Cibinong pada Selasa (15/3/2022). Melalui PPS, diharapkan jumlah wajib pajak yang lapor SPT Tahunan dapat meningkat, termasuk di Kabupaten Bogor.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Ismiransyah menyampaikan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).  Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang lapor SPT Tahunan termasuk di Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Jumlah Wajib Pajar Lapor SPT Tahunan Meningkat, Tumbuh 21,4 Persen

“PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS terdapat dua kebijakan, berlaku hanya 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” ujar Ismiransyah di Cibinong pada Selasa (15/3/2022).

Sampai dengan tanggal 13 Maret 2022, jumlah yang telah mengikuti PPS di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III sebanyak 644 wajib pajak, dengan jumlah PPh yang telah dibayarkan sebesar Rp 67,93 miliar dari jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp601,66 miliar.

Untuk wilayah Kabupaten Bogor, yang sudah mengikuti PPS sebanyak 99 wajib pajak, dengan jumlah nilai harta bersiih yang diungkapkan Rp38,84 miliar dan total pembayaran PPh senilai Rp4,44 miliar.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2022 lalu, Presiden Jokowi telah lebih dahulu memberi teladan kepada seluruh masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui efilling dari Istana Bogor.

Ismiransyah mengajak masyarakat yang belum lapor untuk segera lapor SPT Tahunan melalui efilling dan ikut memanfaatkan PPS bagi wajib pajak yang masih belum melaporkan hartanya dalam SPT.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera mengisi SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022 agar tidak terlambat.

“Dan tidak kena denda, berikan contoh juga bagi para pemimpin di perkantoran, lembaga atau siapapun dan menjadi panutan bagi staf-stafnya,” imbaunya.

Menurutnya, ketaatan masyarakat Kabupaten Bogor dalam membayar pajak cukup baik.

“Sekitar 85 persen masyarakat taat dan sudah melaporkan, sisanya melalui sosialisasi saat ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan bahkan bisa mencapai lebih dari 90 persen,” pungkasnya.(cok)