
JAKARTA-RADAR BOGOR, Setelah polemik soal aturan pengeras suara di masjid dan musala, kini muncul gagasan pendirian rumah ibadah multi agama di kampus.
Baca Juga : Ketua Komisi VIII: Menag Tak Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, gagasan rumah ibadah multi agama itu merupakan sebuah gerakan simbolis dan manifestasi dari toleransi antar umat beragama.
Dalam Seminar Pembangunan Rumah-rumah Ibadah di Perguruan Tinggi, secara daring Menag Yaqut mengatakan bahwa pemerintah tak hanya menghendaki kerukunan agama yang simbolis, tetapi kerukunan yang substantive.
“Ini merupakan sebuah gerakan simbolis, sekaligus manifestasi dari toleransi yang merupakan kunci kerukunan antar umat beragama. Dalam hal ini pemerintah menghendaki kerukunan beragama yang tidak hanya sekadar simbolis, tetapi sebuah kondisi kerukunan yang substantif,” ujar Yaqut sebagaimana dilansir dari Suaracom. Sabtu (5/3/2022).
Karena itu, Yaqut menyatakan bahwa pemerintah membantu masyarakat dan tokoh agama dalam menyelesaikan persoalan agama.
“Untuk itu pemerintah mendorong masyarakat dan tokoh-tokoh agama pada khususnya, untuk bisa mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan keagamaan yang dihadapi, dengan didasari sikap inklusif dan toleran dalam menyikapi perbedaan,” tutur dia.
Selain itu, Ketua Umum GP Anshor ini meminta agar pemerintah daerah lebih tanggap. Yaqut melangkah lebih jauh dengan meminta agar pemerintah setempat tidak melakukan diskriminasi saat memutuskan otorisasi peraturan untuk pembangunan tempat ibadah.
“Pemerintah daerah juga harus bersikap lebih responsive dan tidak diskriminatif dalam menetapkan regulasi izin pembangun rumah ibadah,” ucap Menag Yaqut. (net)