25 radar bogor

Polemik SE Tentang Pengeras Suara, Menag: Momentum Penguatan Masjid

Menag Yaqut Cholil terbitkan edaran panduan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Menag Yaqut Cholil terbitkan edaran panduan Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Menag Yaqut Cholil soal pengeras suara di masjid
Menag Yaqut Cholil soal pengeras suara di masjid

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut, penguatan masjid menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilakukan. Pihaknya saat ini tengah menyusun roadmap untuk hal itu.

Baca Juga : Soal Pengeras Suara di Masjid, Cak Imin : Pemerintah Tak Usah Ngatur-ngatur!

Kemenag harus segera melakukan penguatan masjid. Masjid kita perkuat lagi sebagai pusat peradaban,” kata Menag Yaqut kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

“Peran masjid harus diperkuat, tidak hanya untuk penguatan spiritual, tapi juga menjalankan fungsi lainnya,” imbuhnya.

Menag Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara masjid bisa menjadi momentum mewujudkan hal itu.

“Saat ini momentum di mana semua orang tahu tentang adanya surat edaran No SE 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara,” ucapnya.

“Ini kesempatan kita untuk memberikan program penguatan kepada masjid. Tolong momentum ini digunakan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Diketahui, aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta (21/2).

Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada 1978. Kemudian, pada 2018 Kemenag menerbitkan SE pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Tahun ini aturannya diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni SE menteri.

Secara teknis tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Misalnya, di aturan yang lama, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan Subuh diperbolehkan maksimal 15 menit sebelumnya. Dalam aturan yang baru maksimal 10 menit. Setelah azan, kegiatan salat wajib sampai zikir menggunakan pengeras suara dalam. Ketentuan baru lainnya, tingkat suara yang dihasilkan dari pengeras suara luar maksimal 100 dB (desibel).

Pengeras suara luar berarti pengeras suara yang diarahkan atau disiarkan ke luar kompleks masjid atau musala. Seperti menggunakan speaker toa atau sejenisnya. Sedangkan pengeras suara dalam hanya digunakan di dalam ruangan masjid atau musala. (jpg)