
JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membela Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait tudingan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing terhadap isu tersebut.
Baca Juga : Polemik SE Tentang Pengeras Suara, Menag : Momentum Penguatan Masjid
“Tidak ada Menag membandingkan Azan. Tidak perlu gorengan,” kata Yandri kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Yandri menyebut, Menag hanya mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. “Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya,” imbuhnya.
Yandri menegaskan, dirinya sudah mendapat klarifikasi langsung dari Menag. Dia menyimpulkan tidak ada upaya membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Jika ada protes silakan saja, tapi dengan kesantunan. Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menag mengatakan bahwa suara-suara pengeras suara (toa) di masjid merupakan bentuk syiar, hanya saja, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan akan menimbulkan ketidakharmonisan suara.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?” kata Menag di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2).
“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Sepiker di Musala, Masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu,” lanjutnya. (jpg)