25 radar bogor

MUI Kabupaten Bogor Minta SE Menag Pertimbangkan Aspek Sosial dan Geografis

MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Pahami SE Menag Soal Penggunaan Toa di Masjid
MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Pahami SE Menag Soal Penggunaan Toa di Masjid

CIBINONG-RADAR BOGOR, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyayangkan ucapan Menteri Agama (Menag) RI yang menuai polemik di masyarakat.

Sementara dalam pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, diminta mempertimbangkan aspek sosial dan geografis.

Baca juga: MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Pahami SE Menag Soal Penggunaan Toa di Masjid

“Mestinya, Menag mengumpamakan dengan diksi lain yang lebih bisa diterima oleh masyarakat agar tidak menuai polemik di masyarakat,” kata ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji.(27/2)

Menurutnya, momen ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.

“Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing,” pintanya.

Padahal, lanjut Mukri Aji, ada yang lebih penting yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan surat edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dirinya memberi catatan agar dalam pelaksanaan SE Menag ini, mempertimbangkan aspek sosial dan aspek geografis wilayah setempat.

“Karena bagaimana pun aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kalau di wilayah setempat itu disepakati penggunaan pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat, kan sah-sah saja,” paparnya.

Aspek geografis juga harus dipertimbangkan, seperti di perkampungan yang jarak antar rumah berjauhan. Penduduknya justru berpatokan kepada suara dari masjid.

Para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah.

Berbeda dengan di perkotaan yang didominasi masyarakat yang heterogen. Mukri Aji mengatakan, SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang.

Dia juga menyebut, peraturan pedoman penggunaan pengeras suara ini juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ke tujuh tahun 2021 lalu.

“Insya Allah selama tujuannya untuk kebaikan bersama, tak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.(cok)