25 radar bogor

MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Pahami SE Menag Soal Penggunaan Toa di Masjid

MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Pahami SE Menag Soal Penggunaan Toa di Masjid
MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Pahami SE Menag Soal Penggunaan Toa di Masjid

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji meminta masyarakat memahami aturan penggunaan toa atau pengeras suara di Masjid dan Musala.

Masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor juga diharapkan tetap kondusif menanggapi pernyataan yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Soal Pernyataan Menag yang Diduga Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Ini Kata Plt. Karo HDI 

Pasalnya, pernyataan Menag yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing banyak menuai kecaman publik.

“Kalau secara tekstual, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022, sangat bagus, mendengungkan suara adzan, tilawah Alquran, kemudian kajian-kajian islam, itu bagus,” ujar Mukri Aji kepada wartawan.(24/2)

Menurutnya, seorang Menag tidak mungkin setega itu menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Mukri Aji pun terus terang takut di era teknologi komunikasi digital saat ini. Banyak suatu hal yang terlihat namun bukan sesuai dengan aslinya.

“Kita melihat segala sesuatu yang bukan aslinya, hati-hati kita memfitnah dengan diframe, dengan dibuat video yang bukan aslinya, potongan-potongannya saja,” tuturnya.

Dirinya meyakini berpegang teguh pada SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Yang jelas hemat saya, menag sangat bagus untuk tetap toleransi umat beramaga diusul, agar dikumandangkan,” tukasnya.

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Menag.(cok)