25 radar bogor

Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Ade Emon Bebas

Sentul City

BABAKAN MADANG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Ade Bebed alias Ade Emon.

Dirinya didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang terkait kasus konflik lahan dengan PT Sentul City.

Baca juga: Unjuk Rasa di PN Cibinong, Mahasiswa Minta Kasus Ade Emon Dicabut

“Hakim menilai Ade Emon terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang,” ujar Pengacara Ade Emon, Alghiffari Aqsa dalam keterangan tertulis.(20/2)

Pihaknya mengaku menghormati putusan hakim dengan tidak mengajukan banding. Hal itu setelah mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan ringan dibandingkan ancaman pidana Pasal 170 KUHP maksimum 5 tahun 6 bulan.

Alghiffari mengatakan, Ade Emon telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg sejak 16 Februari 2022, lebih cepat dari jadwal sebelumnya pada 20 Februari 2022.

“Sudah keluar karena ada asimilasi dan tidak banding 16 Februari kemarin,” terangnya.

Meski begitu, dirinya menilai kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice. Mengingat kerugian akibat tindakan Ade Emon hanya senilai Rp. 1,6 juta.

“Tim Advokasi tetap menghormati putusan majelis hakim,” tukasnya.

Diinformasikan, Ade Emon didakwa melakukan kekerasan terhadap barang dengan merusak Kantor Desa Bojong Koneng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setiawan menyebut, perbuatannya menyebabkan kerugian Rp. 15 juta.

Pada Sabtu, (2/10/2021), Ade Emon bersama Ade Supardi dan Awang Saparudin secara terang-terangan menggunakan kekerasan terkait kasus pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Ade Supardi dan Awang Saparudin kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Meskipun pemulihan untuk korban, penggantian barang, efek jera, dan kondisi ketertiban sudah terpenuhi di Bojong Koneng, namun Ade Emon tetap didakwa PN Cibinong.

Ade Emon juga didakwa telah menghasut dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghancurkan, merusak dan membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.(cok)