25 radar bogor

Model Transaksi Digital Mampu Meningkatkan Keuntungan Optimal Bagi UMKM

Oleh: Hudi Santoso

DUA tahun pandemi telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan. Setelah corona, delta, dan omicron harapannya tidak akan muncul varian baru lagi.

Beberapa negara di eropa seperti Inggris masyarakatnya sudah mulai melepas masker. Bagaimana kondisi di Indonesia? Prinsipnya adalah bagaimana cara terbaik untuk berdaptasi dan berdampingan dengan virus tersebut.

Hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) dampak Covid- 19 terhadap UMKM hampir seluruh UMKM mengalami penurunan penjualan, sebesar 36,7% pelaku UMKM tidak memperoleh penjualan, sedangkan 26% nya mengalami penurunan penjualan lebih dari 60% (Rifai & Meiliana, 2020).

Data tersebut diperkuat dari hasil survei Katadata Insight Center (KIC) yang dilakukan terhadap 206 pelaku UMKM di Jabodetabek, mayoritas UMKM sebesar 82,9% merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya 5,9% yang mengalami pertumbuhan positif. Kondisi pandemi ini bahkan menyebabkan 63,9% dari UMKM mengalami penurunan omzet lebih dari 30% (Bahtiar, 2021).

Kondisi seperti ini khususnya pelaku usaha harus cepat merespon dengan tepat dan adaptif agar usahanya tetap eksis dan berkelanjutan.

Krisis ini memberikan energi yang positif karena memaksa para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dalam segala hal salah satunya adaptasi kebiasaan baru yakni perubahan transaksi langsung ke transaksi digital.

Sejumlah coffee shop di Bogor banyak yang telah menutup usahanya. Ini merupakan masa yang sulit bagi ekonomi global dan Indonesia. Bisnis makanan dan minuman jelas mendapat dampak langsung.

Dalam situasi yang sulit ini, banyak bisnis usaha kecil menengah (UKM) ikut terpengaruh. Kurvanya “K” artinya ada yang naik dan turun.

Penjualan turun disebabkan mobilitas dan interaksi dibatasi. Sebagain pelaku UMK yang masih bertahan karena kuatnya modal dan jaringan serta sudah menggunakan transaksi digital.

Pandemi mengakibatkan perubahan perilaku konsumen termasuk juga selera dan tren, sehingga mempengaruhi permintaan akan produk dan jasa yang ditawarkan oleh para pelaku usaha wisata kuliner coffee shop.

Oleh karena itu pelaku usaha atau organisasi asosiasi harus melakukan penyesuaian terhadap semua perubahan masa pandemi, agar produk dan jasa yang dipasarkan dapat diterima dengan baik oleh segmen pasar yang dibidik.

Para pelaku usaha wisata kuliner coffee shop agar kembali bangkit dan berubah. Namun tidak sekedar berubah tetapi harus ada kebaruan diantaranya dengan meningkatkan kapasitasnya dalam keberlanjutan usaha wisata kuliner coffee shop dengan melakukan kolaborasi dan inovasi.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, penting dilakukan untuk meningkatkan sharing profit. selain itu inovasi dalam transaksi yang sebelumnya dilakukan dengan transaksi secara langsung bertranformasi dengan transaksi digital.

Untuk itu pemerintah daerah harus memberikan kemudahan bagi UMKM bidang kuliner dalam hal pengurusan Ijin Usaha Mikro kecil dan kemudahan pengurusan NPWP sebagai syarat di dalam transaksi digital.

Hasil penelitian Santoso et al (2022) di jurnal IKM menunjukkan bahwa pelaku wisata kuliner coffee shop Kota Bogor didominasi generasi muda (rentang usia 19-35 tahun) dengan rata-rata pendidikan tinggi, mencapai 78,2%. Sebagian besar pelaku usaha sudah mengikuti pelatihan berkaitan dengan pengembangan usaha wisata kuliner kopi.

Kondisi ini mengindikasikan hal positif bahwa generasi muda dengan kemampuannya memiliki minat berwirausaha dalam mendukung pembangunan dan pengembangan pariwisata Kota Bogor pada sektor hospitality industry dengan melihat perkembangan tren yang terjadi, khususnya wisata kuliner kopi Kota Bogor.

Perubahan yang terjadi pada bisnis kuliner memang selalu dinamis. Hal ini penting untuk pengembangan dan keberlanjutan usaha wisata kuliner coffee shop agar menghadirkan banyaknya kunjungan ataupun pemesanan lewat berbagai platform media.

Dengan tranformasi transaksi digital akan meningkatkan keuntungan secara optimal serta dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi kepada pelaku usaha coffee shop. (*)

Penulis adalah Dosen Prodi Komunikasi, Sekolah Vokasi IPB.